Massa Geruduk Kantor MA Menolak Pencalonan Sunarto Sebagai Ketua MA Jika PK Mardani H Maming Dikabulkan

Tim Liputan Bisnis

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:08 WIB
Massa Geruduk Kantor MA Menolak Pencalonan Sunarto Sebagai Ketua MA Jika PK Mardani H Maming Dikabulkan
Ribuan massa aksi berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin,(14/10/2024).

Suara.com - Ribuan massa aksi berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin,(14/10/2024). Ribuan massa yang terdiri dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) mendesak agar pencalonan Hakim Agung Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat ditolak jika meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut baik perwakilan Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Agung (MA).Ribuan massa dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) memberikan hakim Sunarto seekor tikus dan poster meminta peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak.

“Kami menyerukan penolakan atas pencalonan hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA karena menjadi beking untuk meloloskan PK Mardani H Maming,” tegas Koordinator Lapangan Gerap Amri dalam orasinya.

Amri berharap, Mahkamah Agung (MA) wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Pasalnya, kata dia, terdapat dugaan adanya intervensi Ketua Majelis Hakim MA yaitu Sunarto terhadap PK Mardani Maming.

“Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan. Dimana, Ketua Majelis Hakim PK Mardani Maming, Sunarto, mengabulkan PK Maming, maka Sunarto tidak layak dan harus diusut serta dicopot karena terima suap,” beber dia.

Amri menegaskan, saat ini posisi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yakni Mardani H Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat dihentikan.

“Kenapa PK Mardani Maming sangat dipaksakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Sunarto? Apakah ada barter antara Hakim Sunarto dengan Mardani Maming? Jika PK Mardani Maming sukses diloloskan maka Hakim Sunarto mendapat hadiah sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA),” tandas Amri.

Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung dalam orasinya menagih keberanian dari calon Ketua Mahkamah Agung (MA) Hakim Sunarto dapat berani menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Mendesak Majelis Hakim PK (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung dalam orasinya.

baca juga

Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menguatkan putusan kasasi atas nama terdakwa Mardani H Maming tersebut.

Mahkamah Agung (MA) saat itu menolak kasasi dan menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

“Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” tandas dia.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan jika sebaiknya Hakim Agung Sunarto yang juga calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming lantaran tidak ada alasa apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.

Abdul Fickar melanjutkan, penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum. Sehingga, kata Abdul Fickar, Hakim Sunarto perlu menolak secara tegas peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming demi tidak meninggalkan cacat dalam pencalonan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Karena itu sepanjang seseorg hakim agung tidak punya cacat baik cacat secara sosial maupun cacat secara hukum maka dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain. Mardani H Maming adalah terpidana korupsi artinya dia sudah koruptor ketika mengajukan PK jadi siapapun yang menerima dan mengurangi hukuman Mardani H Maming patut dicurigai ada apa apanya termasuk juga Hakim Agung Sunarto,” beber dia.

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan jika keputusan hakim baik ditingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi terkait pekara Mardani H Maming telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi baik ditingkat pengadilan pertama hingga kasasi.

“Sekali lagi hakim yang menentukan. Dan pekerjaan penyidik yang disajikan oleh jaksa di pengadilan, mulai dari tingkat pertama yaitu di PN pusat, banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap incracht,” jelas Yudi.

Yudi menegaskan, dalam keputusan baik tingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi, Mardani H Maming terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi. Yudi memastikan fakta-fakta persidangan terkait tindakan Mardani H Maming melakukan tindak pidana korupsi juga telah diakui oleh para hakim baik ditingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi.

“Mardani H Maming selalu terbukti bersalah. Ya tentu saya akan sependapat dengan hakim sebelumnya, Karena menurut saya fakta fakta persidangan diakui oleh hakim,” pungkas Yudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eksaminasi PK Mardani H Maming Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eksaminasi PK Mardani H Maming Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Bisnis | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 10:16 WIB

Eksaminasi Kasus Mardani H Maming Jangan Intimidasi Mahkamah Agung

Eksaminasi Kasus Mardani H Maming Jangan Intimidasi Mahkamah Agung

Bisnis | Kamis, 10 Oktober 2024 | 08:45 WIB

Kontroversi Eksaminasi Hukum: Ahli Minta Bukti Baru dalam Kasus Korupsi Mardani H Maming

Kontroversi Eksaminasi Hukum: Ahli Minta Bukti Baru dalam Kasus Korupsi Mardani H Maming

Bisnis | Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:03 WIB

Terkini

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

Bogor | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta

Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta

Riau | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi, Diduga Tak Sesuai Klaim Vitamin di Kemasan

Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi, Diduga Tak Sesuai Klaim Vitamin di Kemasan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Nasib Penjual Starlink Ilegal yang Bantu Warga Akses Internet di Mentawai, Kena Denda Mengagetkan

Nasib Penjual Starlink Ilegal yang Bantu Warga Akses Internet di Mentawai, Kena Denda Mengagetkan

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Sebulan Buron Usai Hajar Korban hingga Robek dan Todongkan Pisau, Petani di Belalau Diciduk Polisi

Sebulan Buron Usai Hajar Korban hingga Robek dan Todongkan Pisau, Petani di Belalau Diciduk Polisi

Lampung | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih 196 KK Terdampak Kekeringan di Desa Kenongrejo Ngawi

Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih 196 KK Terdampak Kekeringan di Desa Kenongrejo Ngawi

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:33 WIB

DPR Usulkan UU Anti Bullying: Apakah UU Khusus Bisa Jadi Jawaban Tepat?

DPR Usulkan UU Anti Bullying: Apakah UU Khusus Bisa Jadi Jawaban Tepat?

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Menikah, Karier, Lanjut Studi: Saat Pilihan Perempuan Selalu Dipertanyakan

Menikah, Karier, Lanjut Studi: Saat Pilihan Perempuan Selalu Dipertanyakan

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Momen Mahasiswa Pasang Spanduk '5 Tuntutan' Raksasa di Monumen Tugu Tani

Momen Mahasiswa Pasang Spanduk '5 Tuntutan' Raksasa di Monumen Tugu Tani

Video | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Prabowo Kirim Pesan ke MSCI: Bangsa Indonesia Tidak Takut dan Tidak Akan Gentar

Prabowo Kirim Pesan ke MSCI: Bangsa Indonesia Tidak Takut dan Tidak Akan Gentar

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:26 WIB

×