Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tanpa RUU Perampasan Aset, Indonesia Kehilangan Peluang Percepat Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 11 November 2024 | 05:15 WIB
Tanpa RUU Perampasan Aset, Indonesia Kehilangan Peluang Percepat Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Pengamat hukum yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho.

Suara.com - Komitmen politik serta keseriusan DPR RI periode 2024-2029 untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan.

Hal ini seiring dengan sikap politik parlemen yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrument yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” asset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.

“Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu," ujarnya ditulis Senin (11/11/2024).

Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemic soal nama atau judul RUU itu nantinya.

Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

“Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemic diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata.

Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.

Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.

Hardjuno menegaskan bahwa Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK

Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK

Lifestyle | Minggu, 10 November 2024 | 16:25 WIB

Tom Lembong Melawan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Bakal Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Tom Lembong Melawan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Bakal Jalani Sidang Praperadilan Perdana

News | Minggu, 10 November 2024 | 15:51 WIB

Klaim Siap Tahan Bupati Situbondo, KPK: Semua Tersangka Pasti Ditahan pada Waktunya, Cuma...

Klaim Siap Tahan Bupati Situbondo, KPK: Semua Tersangka Pasti Ditahan pada Waktunya, Cuma...

News | Jum'at, 08 November 2024 | 18:28 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB