Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tanpa RUU Perampasan Aset, Indonesia Kehilangan Peluang Percepat Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi

Iwan Supriyatna

Senin, 11 November 2024 | 05:15 WIB
Tanpa RUU Perampasan Aset, Indonesia Kehilangan Peluang Percepat Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Pengamat hukum yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho.

"Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas," tegasnya.

Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.

Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.

Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian.

“Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno.

Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

baca juga

"Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud," jelas Hardjuno.

“Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK

Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK

Lifestyle | Minggu, 10 November 2024 | 16:25 WIB

Tom Lembong Melawan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Bakal Jalani Sidang Praperadilan Perdana

Tom Lembong Melawan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Bakal Jalani Sidang Praperadilan Perdana

News | Minggu, 10 November 2024 | 15:51 WIB

Klaim Siap Tahan Bupati Situbondo, KPK: Semua Tersangka Pasti Ditahan pada Waktunya, Cuma...

Klaim Siap Tahan Bupati Situbondo, KPK: Semua Tersangka Pasti Ditahan pada Waktunya, Cuma...

News | Jum'at, 08 November 2024 | 18:28 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×