Biar Nggak Bikin Rugi Usaha, Boikot Produk Dinilai Perlu Sertai Legitimasi Syariat

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 11 November 2024 | 14:46 WIB
Biar Nggak Bikin Rugi Usaha, Boikot Produk Dinilai Perlu Sertai Legitimasi Syariat
ilustrasi aksi boikot sejumlah produk (freepik/vectorjuice)

Suara.com - Sejumlah ulama dan delegasi pesantren se-Jawa dan Madura baru-baru ini membahas polemik gerakan boikot produk yang dituduh pro-Israel yang berkembang di masyarakat.

Gerakan ini awalnya dipicu oleh tindakan beberapa pihak yang mengaitkan waralaba tertentu dan dukungan terhadap tindakan genosida Israel terhadap Palestina. Polemik tersebut menjadi salah satu topik yang diangkat dalam Bahtsul Masa’il, forum diskusi antar ahli keilmuan Islam, yang diselenggarakan di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, pada 31 Oktober 2024, sebagai bagian dari peringatan Hari Santri Nasional 2024.

Gerakan boikot tersebut telah berjalan lebih dari setahun. Dampaknya, kini mulai dirasakan masyarakat, terutama karyawan lokal yang bekerja di gerai-gerai waralaba tersebut. Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Rekso Nasional Food, pemegang waralaba McDonald’s di Indonesia. Brand McDonald's erat dikaitkan dengan pemboikotan akibat pemberitaan dukungan salah satu waralabanya ke tentara Israel.

Dalam forum Bahtsul Masa’il tersebut, para ulama melakukan pembahasan mendalam dengan berlandaskan pada kajian hukum syariat Islam (fikih) yang hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik yang berkembang di masyarakat dan menjadi rujukan umat muslim.

Ketua penyelenggara Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim, mengungkapkan dalam pembahasan di forum para ulama menyepakati bahwa pada dasarnya, hukum memboikot produk tertentu sebagai aksi protes atas ketidakadilan diperbolehkan dalam syariat, asalkan memenuhi dua ketentuan utama.

Pertama, produk yang diboikot harus memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat dibuktikan dengan pihak yang melakukan kezaliman. Kedua, gerakan boikot tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak lain, seperti PHK massal tanpa solusi yang memadai.

"Dalam kasus ini, informasi yang beredar di media sosial mengenai afiliasi McDonald's Indonesia dengan tindakan genosida di Israel belum cukup kuat dan valid untuk dijadikan dasar aksi boikot," ujar  Abbas seperti dikutip, Senin (11/11/2024).

Oleh karena itu, hasil Bahtsul Masa'il menyimpulkan bahwa pemboikotan McDonald's Indonesia tidak memiliki landasan syariat yang memadai dan kegiatan muamalah atau jual beli dengan perusahaan tersebut tetap diperbolehkan. Forum telah mempelajari data dan informasi mengenai PT Rekso Nasional Food, termasuk dampak yang dirasakan perusahaan dari gerakan boikot.

Baca Juga: Uang Lebih dari Rp3 Miliar Jadi Barang Bukti Kasus 'Bisnis' Judi Online Pegawai Komdigi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI