Bos BRI Sebut Hapus Kredit Macet UMKM Bisa Nggak Ditagih Lagi, Asalkan...

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 14:36 WIB
Bos BRI Sebut Hapus Kredit Macet UMKM Bisa Nggak Ditagih Lagi, Asalkan...
Direktur Utama BRI, Sunarso. (Dok: BRI)

Suara.com - Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI Sunarso menegaskan, sebenarnya bank tetap akan menagih, meski kredit macet UMKM telah dihapus.

Dia menjelaskan, perbankan telah mencadangkan dana 100 persen dari nilai kredit yang disalurkan.

"Jadi kalau sudah dihapus buku, sudah dicadangkan belum? harus. Jadi ketika kita menghapus buku kredit, maka kita harus sudah mengeluarkan 100 persen biaya cadangan, 100 persen terhadap kredit yang dihapus buku. Setelah hapus buku diapakan? Tetap ditagih," ujar Sunarso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (14/11/2024).

Sunarso melanjutkan, hasil penagihan dari kredit macet yang dihapus itu akan masuk ke pendapatan recovery.

"Kemudian 100, kemudian ditagih dapat 10 ya 10, dapat 50 ya 50. 10 artinya recovery rate-nya 10 persen, kalau terbayar 50 artinya recovery rate-nya 50 persen," ucap dia.

Menurut Sunarso, upaya penghapus bukuan kredit macet ini agar para pelaku usahanya tak lagi masuk daftar hitam SLIK. Sebab, jika kredit macet makan akan masuk daftar hitam SLIK.

"Sebenarnya yg kayak gitu sudah tidak kita tagih tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," kata dia.

Adapun, program pembiayaan yang telah berakhir yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Angunan), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak), itu memenuhi syarat.

Sunarso menegaskan, kredit macet yang bisa dihapus bukukan itu maksimal memiliki nilai pokok piutang sebesar Rp500 juta per nasabah.

Baca Juga: Aset BBRI Tembus Rp1.977 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

"Tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih dan dalam hapus tagih ini tidak merugikan negara," ucap dia.

"Hapus tagih ini pasti kita dukung. Himbara terutama pasti mendukung karena ini sebenarnya kami memang yang minta dulu dan kemudian dipenuhi melalui UU P2SK," pungkas Sunarso.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI