Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur

Rabu, 27 November 2024 | 15:09 WIB
Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur
Warga menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di TPS 046 Cilandak, Jakarta, Rabu (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun penjelasan selengkapnya dalam SE Menaker, pertama hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden atau Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hal lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI