Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Negara Rugi Rp256 Miliar, Eks Dirut Perumda PPSJ 'Cuma' Dituntut Denda Rp300 Juta

M Nurhadi

Senin, 02 Desember 2024 | 17:44 WIB
Negara Rugi Rp256 Miliar, Eks Dirut Perumda PPSJ 'Cuma' Dituntut Denda Rp300 Juta
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles, dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kasus ini berkaitan dengan program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu," kata JPU, dikutip dari Antara.

Selain hukuman penjara, Yoory juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan selama enam bulan.

JPU juga meminta agar Yoory membayar uang pengganti sebesar Rp31,17 miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila Yoory tidak memiliki cukup harta untuk membayar, ia bisa dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah ketidakdukungan Yoory terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah tanggung jawab keluarga dan pengabdiannya selama 25 tahun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Yoory diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama dengan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Total kerugian negara akibat tindakan mereka diperkirakan mencapai Rp256,03 miliar, dengan Yoory mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp31,82 miliar.

baca juga

Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah untuk program DP Rp0, di mana harga tanah dibeli jauh di atas nilai pasar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa pembelian dilakukan meskipun tanah tersebut bermasalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Lahan di Pulogebang, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Dituntut 5 Tahun Bui

Kasus Korupsi Lahan di Pulogebang, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Dituntut 5 Tahun Bui

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:36 WIB

KPK Geledah Satu Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, Amankan Uang hingga Bukti Catatan

KPK Geledah Satu Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, Amankan Uang hingga Bukti Catatan

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:28 WIB

Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Asam Semut Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri

News | Senin, 02 Desember 2024 | 17:15 WIB

Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?

Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 19:40 WIB

10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya

10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 12:32 WIB

KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN

KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN

News | Selasa, 26 November 2024 | 23:18 WIB

Terkini

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB