Suara.com - Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dirancang sebagai solusi jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang layak bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Melalui program PBI, peserta tidak perlu lagi memikirkan kewajiban untuk membayar iuran bulanan, karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, diharapkan semua masyarakat dapat menikmati akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya beban biaya.
Siapa yang Berhak Menerima PBI?
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, program PBI ini ditujukan untuk dua kelompok masyarakat:
1. Fakir Miskin : Mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarga.
2. Masyarakat Tidak Mampu : Kelompok ini memiliki pendapatan yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Persyaratan Menjadi Peserta PBI
Untuk bisa menerima bantuan iuran dari BPJS Kesehatan, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan Penting tentang Program PBI
Baca Juga: Cek Fakta: Ada Bansos Jutaan Rupiah di dalam Kartu BPJS Kesehatan dan KIS
Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait program PBI: