AFPI Dukung Kebijakan OJK untuk Penguatan Ekosistem Fintech Peer-to-Peer Lending yang Berkelanjutan

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:16 WIB
AFPI Dukung Kebijakan OJK untuk Penguatan Ekosistem Fintech Peer-to-Peer Lending yang Berkelanjutan
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar. (Dok: AFPI)

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) di industri fintech peer-to-peer lending (Pindar). Kebijakan ini mencakup pengaturan batas usia minimum untuk Pemberi Dana dan Penerima Dana, serta pengelompokan Pemberi Dana menjadi kategori Profesional dan Non-Profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meminimalkan risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

Sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Pindar, AFPI optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif di berbagai aspek. Pertama, mendukung pertumbuhan industri secara signifikan, yang selanjutnya berkontribusi pada peningkatan kredit nasional dan pertumbuhan ekonomi negara. Kedua, memperkuat kapasitas Penyelenggara Pindar dalam melaksanakan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) secara lebih terintegrasi. Ketiga, mendorong penerapan praktik yang lebih bertanggung jawab oleh platform Pindar, sehingga menciptakan manfaat positif yang maksimal bagi pengguna layanan, sekaligus meminimalkan dampak negatif sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan, AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi 2.400 triliun rupiah per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Fintech peer-to-peer lending (Pindar) hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan menjangkau kelompok unbanked dan underserved, termasuk virgin user yang belum memiliki akses ke produk keuangan formal. Berbeda dengan layanan keuangan tradisional, Pindar memiliki mandat untuk menyediakan pendanaan bagi masyarakat di luar ekosistem formal, sehingga memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk belajar mengelola keuangan mereka melalui pendanaan kecil dengan tenor pendek.

Pindar telah terbukti mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan digital.

AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa relaksasi ini tidak disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

baca juga

Kehadiran Pindar telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower.

Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya tentang angka, tetapi juga tentang kualitas pertumbuhan. Mendukung pertumbuhan industri ini dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan. Hal ini sejalan dengan marwah utama Pindar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Debitur Tergoda, Bunga Pinjol Resmi Turun Jadi 0,2 Persen/Hari

Bikin Debitur Tergoda, Bunga Pinjol Resmi Turun Jadi 0,2 Persen/Hari

Bisnis | Kamis, 02 Januari 2025 | 12:27 WIB

Jadi Korban Pinjam Uang Fico Fachriza, Atta Halilintar: Nggak Enak Ngomongnya

Jadi Korban Pinjam Uang Fico Fachriza, Atta Halilintar: Nggak Enak Ngomongnya

Entertainment | Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:40 WIB

Kasus Fico Fachriza, Begini Hukum Utang Pinjol Menurut Islam

Kasus Fico Fachriza, Begini Hukum Utang Pinjol Menurut Islam

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:53 WIB

5 Artis yang Pernah Terjerat Pinjol, Fico Fachriza Sampai Pinjam Uang ke Banyak Artis

5 Artis yang Pernah Terjerat Pinjol, Fico Fachriza Sampai Pinjam Uang ke Banyak Artis

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:40 WIB

Sumber Kekayaan Fico Fachriza, Utang ke Banyak Artis Usai Terjerat Pinjol

Sumber Kekayaan Fico Fachriza, Utang ke Banyak Artis Usai Terjerat Pinjol

Lifestyle | Sabtu, 28 Desember 2024 | 10:37 WIB

MUI Usul Pinjol Perlu Ditertibkan, Ada Suku Bunga Tembus 9% per Bulan

MUI Usul Pinjol Perlu Ditertibkan, Ada Suku Bunga Tembus 9% per Bulan

Tekno | Senin, 23 Desember 2024 | 18:01 WIB

Terkini

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

×