Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 08:44 WIB
Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar
Ilustrasi Kantor Bukalapak. [Blog Bukalapak]

Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melawan para rekanan bisnis, salah satunya PT Harmas Jalesveva. Perlawanan ini dengan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum BUKA, Eries Jonifianto menjelaskan, gugatan ini telah didaftarkan sejak Senin 17 Januari 2025 dengan nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, bilang Eries, Manajemen BUKA telah melakukan somasi tagihan kepada PT Harmas.

"Karena dari Bukalapak sudah menyampaikan baik-baik dan karena itu enggak bisa, karena itu hari ini dari pihak tim kuasa hukum mengajukan permohonan PKPU," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (18/2/2025).

Sementara, Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramdhana menyebut, langkah ini terpaksa diambil, demi untuk menciptakan keadilan bagi perusahaan, serta kepastian hukum.

"Hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil," kata dia.

Adapun, Kurnia membeberkan, awal mula pengajuan PKPU ini, karena PT Harmas tak memenuhi kewajiban penyediaan ruang perkantoran untuk perseroan. Penyerdiaan ini telah tercantum dalam perjanjian yang disepakati di tahun 2017-2018.

Adapun, BUKA telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp6,46 miliar pada Januari hingga Mei 2018. Dalam hal ini manajemen menuntu dana tersebut dikembalikan.

"Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar," pungkas dia.

Baca Juga: Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI