Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kronologi Kasus Mega Korupsi 1MDB yang Guncang Malaysia, Publik Khawatir Nasib Danantara

M Nurhadi

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:00 WIB
Kronologi Kasus Mega Korupsi 1MDB yang Guncang Malaysia, Publik Khawatir Nasib Danantara
Gedung Kantor Danantara/(Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Danantara yang dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menuai sorotan publik. Meski Danantara digadang-gadang bakal sukses seperti Temasek yang dikelola Pemerintah Singapura. Tidak sedikit warganet di media sosial yang menyinggung 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga investasi Malaysia yang justru menjadi ladang mega-korupsi pejabat.

Menarik untuk disimak, bagaimana kronologi kasus korupsi 1MDB yang merugikan hingga Rp177 triliun tersebut.

Kronologi Hukuman Najib Razak

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dipastikan hanya mendapatkan hukuman separuh dari total penjara selama 12 tahun usai menerima pengampunan Raja Malaysia. 

Keputusan ini diumumkan oleh Dewan Pengampunan yang dipimpin oleh Raja. Selain pemangkasan masa tahanan, denda Najib juga dikurangi dari RM210 juta (setara dengan US$44,4 juta) menjadi RM50 juta.

Najib, yang dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), telah menjalani kurang dari dua tahun masa tahanannya ketika pengampunan ini diberikan.

Sejak awal masa hukumannya pada 2022, Najib telah mengajukan grasi kerajaan setelah upaya bandingnya di pengadilan berakhir tanpa hasil. Ia secara konsisten membantah melakukan pelanggaran.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020).  [ANTARA FOTO/Agus Setiawan]
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020). [ANTARA FOTO/Agus Setiawan]

Kasus Panjang Najib Razak: Dari Persidangan hingga Pengampunan Parsial

Kasus Najib Razak bermula pada 4 Juli 2018, ketika ia pertama kali didakwa di Pengadilan Sesyen atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan (CBT) dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait dana SRC International sebesar RM42 juta. Kasus ini kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.

baca juga

Pada 8 Agustus 2018, Najib kembali didakwa atas tiga tuduhan pencucian uang yang melibatkan dana SRC International yang sama.

Persidangan dimulai pada 3 April 2019, setelah Pengadilan Tinggi menolak permohonannya untuk membatalkan ketujuh dakwaan yang dikenakan padanya. Setelah menjalani 33 hari persidangan dan menghadirkan 19 saksi, kasus ini ditutup pada 11 Maret 2020.

Vonis dan Proses Banding

Dikutip dari berbagai sumber, pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta setelah menemukan Najib bersalah atas tujuh tuduhan yang dikenakan padanya.

Najib kemudian mengajukan banding, dengan sidang di Pengadilan Banding dijadwalkan pada 5 April 2021. Setelah mendengar argumen dari pihak pembela dan penuntut, pengadilan menetapkan keputusan banding pada 8 Desember 2021, di mana hukuman Najib tetap dinyatakan sah.

Tidak menyerah, Najib mengajukan banding terakhirnya ke Mahkamah Federal yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Adil Terapkan Efisiensi Anggaran, Prabowo Disarankan Potong 8 Persen Pagu K/L Lain Bisa Dapat Rp194,3 Triliun

Tak Adil Terapkan Efisiensi Anggaran, Prabowo Disarankan Potong 8 Persen Pagu K/L Lain Bisa Dapat Rp194,3 Triliun

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 12:25 WIB

Masyarakat Papua Tengah Sambut Gembira Pelantikan Meki-Deinas: Kita Semua Pemenang!

Masyarakat Papua Tengah Sambut Gembira Pelantikan Meki-Deinas: Kita Semua Pemenang!

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:27 WIB

Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara

Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:14 WIB

Dahlan Iskan Bongkar Sosok Pencetus Danantara yang Tak Diketahui Publik

Dahlan Iskan Bongkar Sosok Pencetus Danantara yang Tak Diketahui Publik

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2025 | 10:14 WIB

Omongan Anies soal Prabowo Tak Tahan Jadi Oposisi Dinilai Kenyataan, Publik: Kemarin Teriak Hidup Jokowi

Omongan Anies soal Prabowo Tak Tahan Jadi Oposisi Dinilai Kenyataan, Publik: Kemarin Teriak Hidup Jokowi

Tekno | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:44 WIB

Rocky Gerung Naik Mobil Pick Up Demi Bakar Semangat Mahasiswa untuk Aksi Indonesia Gelap

Rocky Gerung Naik Mobil Pick Up Demi Bakar Semangat Mahasiswa untuk Aksi Indonesia Gelap

Entertainment | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:21 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×