Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Kreditur Sepakat Homologasi, PPRO Lepas dari PKPU

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:42 WIB
Kreditur Sepakat Homologasi, PPRO Lepas dari PKPU
Proyek Hunian milik PPRO/ist

Suara.com - PT PP Properti Tbk. (PPRO) mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/2).

Dalam rapat tersebut, hasil voting menyatakan 90 persen dari jumlah kreditur konkuren dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi. Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Momentum ini merupakan titik balik bagi PPRO untuk memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional, dan pemulihan kinerja perusahaan. PPRO meyakini bahwa proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi PPRO dalam menjalankan bisnisnya dan dapat kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.

Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, menyampaikan bahwa keputusan ini menandai berakhirnya PKPU dan mengembalikan PPRO ke kondisi operasional normal.

"Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO," ujarnya seperti dikutip, Kamis (20/2/2025).

PPRO menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Manajemen berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan positif dari seluruh kreditur sehingga PPRO dapat melewati proses PKPU dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami optimis PPRO dapat kembali mengukir prestasi dan memberikan kontribusi positif bagi sektor properti di Indonesia," kata Andek.

Ke depan, PPRO optimis untuk dapat terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan bisnisnya, dengan fokus pada pertumbuhan keberlanjutan serta peningkatan nilai bagi para pemegang saham dan mitra bisnis PPRO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar

Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 08:44 WIB

Tak Hanya Pendanaan, PPRO Berbagi Harapan dengan Penyintas Kanker

Tak Hanya Pendanaan, PPRO Berbagi Harapan dengan Penyintas Kanker

Bisnis | Minggu, 16 Februari 2025 | 11:23 WIB

Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum

Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:05 WIB

Terkini

Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini

Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:45 WIB

Rupiah Makin Anjlok Parah saat Mata Uang Asia Lain Menguat, Kenapa?

Rupiah Makin Anjlok Parah saat Mata Uang Asia Lain Menguat, Kenapa?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:26 WIB

Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:21 WIB

Harga Barang Elektronik Naik Tajam, Penjualan Pedagang Turun 50 Persen

Harga Barang Elektronik Naik Tajam, Penjualan Pedagang Turun 50 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:19 WIB

Pelemahan Rupiah Bikin Emas Meroket, Harga Antam Hingga UBS Kompak Meroket!

Pelemahan Rupiah Bikin Emas Meroket, Harga Antam Hingga UBS Kompak Meroket!

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:17 WIB

Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen

Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:01 WIB

Harga Sembako Naik Hari Ini : Cabai Rp88 Ribu, Beras Premium Rp21 Ribu per Kg

Harga Sembako Naik Hari Ini : Cabai Rp88 Ribu, Beras Premium Rp21 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:30 WIB

Harga Minyak Kembali Turun, Diprediksi Bertahan di Atas 80 Dolar AS hingga Akhir Tahun

Harga Minyak Kembali Turun, Diprediksi Bertahan di Atas 80 Dolar AS hingga Akhir Tahun

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:15 WIB

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43 WIB