- E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Pencairan gaji ke-13 dan THR tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi ASN, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terbebani oleh masalah keuangan, terutama saat menyambut momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri.