Mengacu pada penelitian Implikasi Yuridis Depenalisasi dalam Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan terhadap Pekerja oleh Sholikatun (2017), kebijakan THR pertama kali diterapkan pada era Orde Lama, tepatnya pada April 1951 di bawah kabinet Soekiman Wirjosandjojo.
2. THR sebagai Strategi Politik
Awalnya, THR diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kebijakan ini juga digunakan sebagai strategi politik untuk memperkuat dukungan terhadap kabinet Soekiman. Saat itu, besaran THR berkisar antara Rp 125 ribu hingga Rp 200 ribu.
3. Menuai Protes dari Kaum Buruh
Kebijakan THR pada awalnya hanya diberikan kepada PNS, yang saat itu didominasi oleh kalangan atas. Hal ini memicu ketimpangan sosial dan memicu aksi protes dari para buruh yang merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah.
4. Buruh Menuntut Hak yang Sama
Menjelang Lebaran, kebutuhan pokok meningkat drastis, sehingga para buruh menuntut pemerintah memberikan hak serupa kepada pekerja swasta. Mereka menuntut keadilan agar THR juga diberikan kepada seluruh pekerja, bukan hanya PNS.
5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR untuk Seluruh Pekerja
Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1961, yang menetapkan bahwa THR juga menjadi hak buruh swasta. Hingga kini, THR telah menjadi hak seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor sipil maupun swasta.
Baca Juga: Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.