Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Mafia Migas Muncul Lagi dan Bikin Geger

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 18 Maret 2025 | 08:40 WIB
Mafia Migas Muncul Lagi dan Bikin Geger
Ilustrasi. Publik dikejutkan dengan terungkapnya dugaan keterlibatan gembong mafia migas, Widodo Ratanachaitong, dalam skandal korupsi di sektor minyak dan gas (migas) Indonesia. (Foto Istimewa)

Suara.com - Publik dikejutkan dengan terungkapnya dugaan keterlibatan gembong mafia migas, Widodo Ratanachaitong, dalam skandal korupsi di sektor minyak dan gas (migas) Indonesia. 

Hal ini terkuak setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mangkraknya penanganan kasus korupsi di SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, diduga menjadi aktor intelektual di balik suap dan kolusi yang merugikan negara. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa Widodo bukanlah nama baru dalam skandal migas. "Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?" kata Boyamin dikutip Selasa (18/3/2025).

Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Rudi tertangkap tangan menerima suap USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya, pada 13 Agustus 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi pada April 2014.

Namun, hingga kini Widodo Ratanachaitong, pemilik Kernel Oil, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal, namanya jelas disebut sebagai pelaku utama dalam surat dakwaan dan pertimbangan putusan hakim dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. "Kami mendesak KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku utama pemberi suap dibiarkan bebas sementara penerima suap sudah dihukum bertahun-tahun," tegas Boyamin.

Selain kasus di SKK Migas, Widodo juga diduga menjalankan skema korupsi melalui TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd, sebuah perusahaan yang secara formal dimiliki oleh Ivan Handojo, tetapi sebenarnya dikendalikan oleh Widodo Ratanachaitong.

TIS Petroleum diduga menyuap pejabat di sebuah perusahaan daerah di Riau agar mendapatkan hak eksklusif atas minyak mentah Minas tanpa melalui tender terbuka. Pada 2024, TIS memperoleh minyak mentah Minas dari BSP meskipun perusahaan ini gagal memenuhi kewajibannya, seperti menerbitkan letter of credit (LC) untuk pembayaran kargo November dan Desember 2024. Bahkan, TIS sempat terlambat sembilan hari dalam pembayaran kargo Desember, tetapi tetap mendapatkan kontrak untuk 2025 tanpa melalui tender.

TIS juga diduga menjalankan skema serupa dengan PT Saka Energy, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Saka memberikan kontrak jangka panjang tiga tahun (2023-2025) kepada TIS tanpa tender tahunan. Pada 2024, TIS gagal membayar uang muka sebesar USD 31 juta kepada Saka, tetapi tetap mendapatkan fasilitas akun terbuka, sesuatu yang sangat jarang diberikan kepada perusahaan kecil dengan kondisi keuangan tidak sehat. Ini mengindikasikan adanya kolusi. Negara dirugikan karena kilang Pertamina tidak bisa membeli minyak domestik murah, melainkan harus impor minyak yang jauh lebih mahal.

Gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Petral. Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing. Salah satu indikasi kecurangan adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender, padahal perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak sendiri dan diduga hanya berperan sebagai perantara fiktif.

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2014, tetapi baru pada September 2019 menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta melalui rekening SIAM Group Holding Ltd.

"Kasus ini terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Kami mendesak KPK untuk mengusut pihak lain yang ikut bermain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Boyamin.

Gugatan praperadilan  ini sendiri dijadwalkan berlangsung mulai hari ini Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayoritas SPBU Pertamina di Jalur Mudik, Konsumsi Pertalite-Pertamax Tetap Naik

Mayoritas SPBU Pertamina di Jalur Mudik, Konsumsi Pertalite-Pertamax Tetap Naik

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 17:43 WIB

Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Foto | Senin, 17 Maret 2025 | 16:22 WIB

Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis Pertamina 2025 dan Ketentuan Barang Bawaan

Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis Pertamina 2025 dan Ketentuan Barang Bawaan

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:38 WIB

Terkini

IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959

IHSG Masih Merosot pada Pembukaan Senin ke Level 6.959

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 09:17 WIB

Emas Antam Merosot awal Pekan Ini, Harganya Tembus Rp 2.819.000/Gram

Emas Antam Merosot awal Pekan Ini, Harganya Tembus Rp 2.819.000/Gram

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 09:00 WIB

Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini

Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:56 WIB

Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya

Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:50 WIB

PLN Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Kawasan Wisata Aloha PIK 2

PLN Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Kawasan Wisata Aloha PIK 2

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:41 WIB

Target 1,4 Juta Wisatawan, Kawasan Wisata Pesisir Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Target 1,4 Juta Wisatawan, Kawasan Wisata Pesisir Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:36 WIB

Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur

Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:33 WIB

Tren Tobacco Harm Reduction: Produk Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Risiko Merokok

Tren Tobacco Harm Reduction: Produk Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Risiko Merokok

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:26 WIB

Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI

Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 08:06 WIB

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 07:55 WIB