Suara.com - Membayar pajak adalah salah satu wujud kontribusi warga negara yang baik. Pembayaran pajak bisa dilakukan lewat pemotongan gaji bagi karyawan, atau membayar secara pribadi dengan perhitungan tertentu bagi para pengusaha. Kemudian, setelah pajak dibayarkan, wajib pajak wajib lapor SPT. Cara lapor SPT pun sangat mudah karena kini pelaporan bisa dilakukan daring.
Cara melapor SPT secara daring adalah sebagai berikut.
1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
3. Klik ‘Login’.
4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
5. Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.
6. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
7. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
9. Klik langkah selanjutnya.
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
13. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Demikian cara lapor SPT online yang cukup dilakukan dari gawai atau laptop saja. Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Tahun 2025 target pajak nasional mencapai Rp2.189,3 triliun, atau tumbuh 13,9% dari outlook 2024. Menurut Arifin, pertumbuhan pajak pada 2025 akan ditopang oleh pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas, serta PPN & PPnBM.
Sayangnya, Kementerian Keuangan belum lama ini melaporkan penerimaan pajak periode Januari 2025 senilai Rp88,89 triliun. Angka ini turun 41,86% dibandingkan periode yang sama pada 2024 yakni sebesar Rp152,89 triliun. Penyebab penerimaan pajak negara anjlok pada awal 2025 pun coba dianalisis oleh sejumlah pakar. Salah satunya lantaran sistem Coretax sering eror.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang diperkenalkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai aspek perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi di perangkat seluler mereka, menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, dan web e-faktur. Dengan penggunaan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat.
Namun, kenyataannya sistem dalam Coretax sering mengalami kendala teknis. Banyak wajib pajak yang melaporkan kesulitan dalam mengakses layanan, terutama saat mencoba melakukan transaksi pajak atau saat menggunakan berbagai fitur di dalam sistem.
Keluhan mengenai seringnya error atau gangguan ini semakin meluas dan menjadi viral di media sosial, terutama di platform seperti X dan Instagram. Salah satu yang viral ada cuitan penulis Ika Natassa, yang menyebut sistem tidak berjalan lancar dan merepotkan pengguna.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan terhadap sistem Coretax. Upaya perbaikan meliputi peningkatan kapasitas jaringan dan bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan untuk pembuatan faktur pajak, serta peningkatan kapasitas sistem untuk menerima faktur dalam format *.xml hingga 100 faktur per pengiriman.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni