Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Info GTK Valid Tapi TPG Guru Belum Cair, Ini Cara Mengatasinya

M Nurhadi

Rabu, 02 April 2025 | 07:37 WIB
Info GTK Valid Tapi TPG Guru Belum Cair, Ini Cara Mengatasinya
Ilustrasi uang, cara menghitung THR 2025 [pixabay]

Suara.com - Pencairan tunjangan profesi guru atau TPG menjadi hak bagi setiap guru di Indonesia. Sayangnya pencairan tunjangan ini masih menemukan sejumlah kendala, salah satunya TPG yang tidak bisa cair kendati informasi guru di dalam data guru dan tenaga kependidikan (GTK) valid. Padahal, awalnya pemerintah berjanji bakal mencairkan TPG paling cepat pada 21 Maret 2025.

Jika Anda adalah guru dengan data GTK valid, termasuk nomor rekening penyaluran dana, namun TPG belum cair, ada baiknya memantau informasi secara berkala. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam
rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3/4/2025) menegaskan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Salah satunya adalah mekanisme baru dalam pembayaran TPG.

Pemerintah saat ini tengah menyusun skema transfer langsung, di mana tunjangan profesi akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan memastikan bahwa tunjangan diterima secara penuh serta tepat waktu.

“Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” ucap Mendikdasmen.

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi atau TPG.

Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Para guru pemilik sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi antara lain harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Selain itu, guru PNSD penerima Tunjangan profesi juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, serta memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan beban kerja guru seperti yang dimaksud di atas dikecualikan, di antaranya bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel atau sejenisnya, atau kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK. Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi.

baca juga

Untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sebagai informasi, bagi guru berstatus PNSD, besaran TPG adalah sama dengan gaji pokok mereka per bulan. Sementara bagi guru non-PNSD besarannya berkisar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan Bagi Guru Honorer

Selain memastikan pembayaran tunjangan profesi berjalan lebih efisien, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyusun skema bantuan langsung dengan besaran antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan bagi guru honorer.

“Tanggal 6 Februari nanti, kami akan melakukan verifikasi dan validasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk transfer langsung kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” lanjut Mendikdasmen.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai aspirasi tenaga pendidik, khususnya guru honorer, yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-Siap, Vicky Prasetyo Mau Bagikan THR Rp1 Miliar

Siap-Siap, Vicky Prasetyo Mau Bagikan THR Rp1 Miliar

Entertainment | Selasa, 01 April 2025 | 00:49 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?

CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?

Bisnis | Sabtu, 29 Maret 2025 | 20:47 WIB

THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!

THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!

Video | Senin, 31 Maret 2025 | 03:46 WIB

TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!

TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 13:05 WIB

Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair

Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 15:44 WIB

Ormas Minta THR: Hak atau Pungli? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ormas Minta THR: Hak atau Pungli? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Video | Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:24 WIB

Terkini

Sidang Tahunan dan RAPBN 2027 Digelar Hari Ini, Prabowo Dua Kali Pidato di DPR

Sidang Tahunan dan RAPBN 2027 Digelar Hari Ini, Prabowo Dua Kali Pidato di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:26 WIB

5 Lipstik Warna Merah yang Hasilnya Glossy dan Tahan Lama untuk Semua Undertone Bibir

5 Lipstik Warna Merah yang Hasilnya Glossy dan Tahan Lama untuk Semua Undertone Bibir

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Kapan Persib Melantai di Pasar Modal? Ini Bocorannya

Kapan Persib Melantai di Pasar Modal? Ini Bocorannya

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Jenderal Iran: Atas Izin Allah, Kami Akan Lebih Agresif dalam Perang di Masa Depan

Jenderal Iran: Atas Izin Allah, Kami Akan Lebih Agresif dalam Perang di Masa Depan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Berpacu Waktu, Pencarian Korban Gempa Bumi Kolombia Masuk Fase Akhir

Berpacu Waktu, Pencarian Korban Gempa Bumi Kolombia Masuk Fase Akhir

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:48 WIB

×