Arab Saudi
Tarif Khusus untuk Negara dengan Kebijakan Perdagangan Ketat
Selain tarif dasar, Gedung Putih juga akan memberlakukan tarif khusus bagi sekitar 60 negara yang dianggap sebagai "pelanggar utama". Negara-negara ini dinilai menerapkan tarif tinggi pada barang-barang AS, memiliki hambatan perdagangan non-tarif, atau kebijakan lainnya yang dianggap merugikan kepentingan ekonomi AS.
Tarif khusus ini akan mulai berlaku pada 9 April, dengan rincian sebagai berikut:
Uni Eropa: 20%
China: 34%
Vietnam: 46%
Thailand: 36%
Jepang: 24%
Baca Juga: Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Kamboja: 49%