Bangkrut, OJK Tutup Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 18 April 2025 | 21:59 WIB
Bangkrut, OJK Tutup Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup lagi bank daerah

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup lagi bank daerah. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Adapun, pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan," dikutip dari keterangan resmi OJK, Jumat (18/4/2025).

Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 April 2025.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Indonesia: Kredit Nganggur Masih Tinggi, Nilainya Tembus Rp2.536 Triliun

Bank Indonesia: Kredit Nganggur Masih Tinggi, Nilainya Tembus Rp2.536 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:45 WIB

CBDK Raup Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Laba Bersih Melonjak 48 Persen

CBDK Raup Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Laba Bersih Melonjak 48 Persen

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:10 WIB

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:01 WIB

Purbaya Serang Ekonom TikTok: Cuma Sensasi, Enggak Pernah Belajar Ekonomi

Purbaya Serang Ekonom TikTok: Cuma Sensasi, Enggak Pernah Belajar Ekonomi

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:47 WIB

Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman

Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:56 WIB

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:23 WIB

Gaji Imut, Antiboncos: Belajar Kelola Uang dengan Strategi 'Karet Gelang'

Gaji Imut, Antiboncos: Belajar Kelola Uang dengan Strategi 'Karet Gelang'

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:15 WIB

Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?

Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:07 WIB

Rabu Tanggal 18 Maret 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Layanan Jelang Idulfitri

Rabu Tanggal 18 Maret 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Layanan Jelang Idulfitri

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:02 WIB

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

IHSG Jeblok Jelang Lebaran, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Bagus

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45 WIB

Terkini

Pemerintah Bidik Lahan Sitaan KPK hingga Kejaksaan untuk Perumahan Rakyat

Pemerintah Bidik Lahan Sitaan KPK hingga Kejaksaan untuk Perumahan Rakyat

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:29 WIB

Stok AS Hadang Reli Minyak Mentah Dunia

Stok AS Hadang Reli Minyak Mentah Dunia

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:20 WIB

Sempat Melonjak, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis

Sempat Melonjak, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:09 WIB

Askrindo Berangkatkan 500 Pemudik ke 13 Rute Dengan Asuransi Gratis

Askrindo Berangkatkan 500 Pemudik ke 13 Rute Dengan Asuransi Gratis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:07 WIB

Armada Mobil Tangki Ditambah, Stok BBM Dijamin Tak Langka Selama Mudik

Armada Mobil Tangki Ditambah, Stok BBM Dijamin Tak Langka Selama Mudik

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:59 WIB

BRI Life Siapkan Proteksi Khusus Momen Mudik Lebaran 2026

BRI Life Siapkan Proteksi Khusus Momen Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:58 WIB

Prabowo Serukan Pakai Kompor dan Kendaraan Listrik, Ini Kata Pengamat

Prabowo Serukan Pakai Kompor dan Kendaraan Listrik, Ini Kata Pengamat

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:53 WIB

Tak Hanya Beri Diskon, Sarinah Gelar Program Ngabuburit hingga Mudik

Tak Hanya Beri Diskon, Sarinah Gelar Program Ngabuburit hingga Mudik

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:46 WIB

Antrean Masih Mengular, 25 Ribu Kendaraan Padati Gilimanuk

Antrean Masih Mengular, 25 Ribu Kendaraan Padati Gilimanuk

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:35 WIB

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:33 WIB