- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat di Jakarta.
- Strategi penguatan basis pajak dilakukan melalui optimalisasi teknologi, digitalisasi layanan, serta pengawasan sektor ekonomi informal dan digital.
- Pemerintah berupaya menanggulangi prediksi shortfall pajak sebesar Rp 46,9 triliun pada tahun 2026 melalui perbaikan sistem Coretax.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan strategi jangka menengah Pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan negara. Ia memastikan kalau dirinya tak akan menaikkan pajak dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," katanya, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (14/7/2026).
Untuk memperluas basis penerimaan pajak, Purbaya menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memanfaatkan data maupun teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow ekonomi, hingga sektor informal.
Sedangkan untuk pemasukan negara dari Kepabeanan dan Cukai, Purbaya bakal melakukan digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor dan barang kena cukai ilegal dengan tetap memfasilitasi investasi, ekspor, dan hilirisasi.
Shortfall pajak 2026 diprediksi tembus Rp 46,9 T
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun 2026 hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun. Proyeksi ini lebih rendah dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Hal ini terungkap saat Menkeu Purbaya melakukan Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Jika dihitung, shortfall pajak 2026 ini bisa mencapai Rp 46,9 triliun.
Mulanya Bendahara Negara memproyeksikan kalau Pendapatan Negara mencapai Rp 3.208,1 triliun atau 101,7 persen dibanding target APBN 2026, dengan pertumbuhan 16 persen secara tahunan (year on year atau yoy).
"Outlook tersebut didasari antara lain Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 2.631,4 triliun, tumbuh 18,6 persen. Pajak Rp 2.310,8 triliun, tumbuh 20,5 persen yoy," katanya, dikutip Senin (13/7/2026).
Untuk mengatasi shortfall pajak, Purbaya mengungkapkan kalau Kementerian Keuangan memiliki strategi seperti memperbaiki Coretax, platform milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi. Kita ituin lagi," katanya di sesi terpisah.
Tak cuma Coretax, Purbaya juga bakal mengawasi ketat performa para pegawai Pajak apabila kinerjanya terlalu lambat ataupun mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Bahkan Purbaya melayangkan ultimatum ke para pegawai DJP apabila tidak bekerja dengan baik, mereka bakal dirumahkan.
"Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka enggak kerja dengan bagus. Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin," tegas Purbaya.