Pemerintah Keluarkan Aturan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan

Sabtu, 19 April 2025 | 06:31 WIB
Pemerintah Keluarkan Aturan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jumat, (18/4/2025). (Foto ist).

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan.

Peluncuran peraturan ini dilakukan di tengah acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan dari Danone Aqua yang bekerja sama dengan Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (18/4/2025).

Acara yang berlangsung di kaki Gunung Merapi ini dihadiri oleh Bupati Boyolali, Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, serta pejabat Kementerian LHK lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Pakem atas inisiatif mereka dalam program pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.

"Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan," kata Hanif dalam sambutannya. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam, terutama di daerah aliran sungai yang memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan air.

Hanif mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, yang telah diterbitkan lima tahun sebelumnya.

Permen ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa lingkungan.

"Peraturan ini adalah instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa. Dalam konteks ini, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air," jelas Hanif.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Boyolali, Agus Irawan, atas dukungannya terhadap inisiatif masyarakat dalam melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan. "Mudah-mudahan rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai," ujarnya.

Baca Juga: Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan

Hanif menyoroti pentingnya menjaga daerah aliran sungai di kaki Gunung Merapi, mengingat kondisi Sungai Bengawan Solo yang telah mengalami degradasi parah.

"Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir tidak ada. Tapi ketika turun hujan itu airnya meluap sampai jauh, dan banyak korban yang timbul setiap hari dan setiap menit," ungkapnya.

Diketahui model Imbal Jasa Lingkungan (Payment for Environmental Services / PES) terus memperoleh perhatian karena terkait dengan upaya yang sedang berkembang untuk mitigasi perubahan iklim. 

Berbagai peristiwa, baik cuaca ekstrim maupun lahan miring yang tergradasi akibat penggunaan lahan meningkatkan kemungkinan banjir bandang dan longsor dalam hal frekuensi dan derajat tingkat kerusakan yang ditimbulkannya, serta terkait juga dengan bertambahnya emisi akibat aktivitas deforestasi.

Dalam sebuah transaksi PES, pemanfaat dari jasa lingkungan membayar atau menyediakan bentuk lain imbalan kepada pemilik lahan atau orang yang berhak menggunakan lingkungan tersebut (lahan atau air tawar, laut), untuk mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga menjamin jasa lingkungan.

Pengelolaan lingkungan yang efektif diketahui sebagai cara untuk mengatasi sebagian biaya yang semakin bertambah ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI