USTR menilai bahwa kurangnya penegakan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih menjadi masalah. AS mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
Selain itu, AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil. Dalam laporan tersebut, AS juga menyampaikan kekhawatiran terkait perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan persyaratan paten dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.