Dengan adanya kejelasan regulasi dari kedua kementerian, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen, dapat disimpulkan bahwa guru non-ASN yang telah bersertifikasi namun belum memiliki SK inpassing akan menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap motivasi dan kesejahteraan para guru yang selama ini berstatus non-ASN.
Meskipun demikian, para guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing diharapkan untuk memahami bahwa besaran TPG yang mereka terima akan berbeda, disesuaikan dengan tingkatan jabatan dan golongan yang telah disetarakan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman kerja masing-masing guru.
Implementasi kebijakan kenaikan TPG ini tentu akan membawa perubahan yang signifikan dalam lanskap pendidikan di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru, kualitas pengajaran dan hasil belajar siswa juga akan turut meningkat. Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses pencairan TPG berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga manfaat dari kebijakan ini dapat segera dirasakan oleh para guru non-ASN di seluruh pelosok negeri.