9 Ciri Pinjol Legal OJK dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Dana Cair Cepat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 14:03 WIB
9 Ciri Pinjol Legal OJK dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Dana Cair Cepat
Ilustrasi Pinjaman Online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu AFPI menyatakan pinjaman online ilegal merusak finansial debitur lantaran tidak ada analisis data peminjam di proses pengajuan, sehingga mereka tidak mengetahui dengan pasti seberapa besar kemampuan peminjam. Dan hal inilah yang berakibat pada risiko keterlambatan hingga kegagalan bayar. Untuk menutupi keterlambatan, diberlakukan denda dan penagihan pun dilakukan dengan menghubungi semua kontak peminjam. Padalah pinjol ilegal bisa menawarkan bunga harian mulai dari 0,8% per hari atau sekitar 292% per tahun. 

Sebagai jaminan pinjol meminta akses data pribadi secara bebas (seperti seluruh kontak di ponsel nasabah), dan ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jadi jangan heran jika kontak Anda diteror oleh pinjol ilegal.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Mau Dana Cepat Cair? Intip Syarat Kredit Pintar dan Dapatkan Pinjaman Puluhan Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI