Ekonom Ingatkan KPPU Penyelidikan Bunga Pindar Harus Dilihat Menyeluruh

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2025 | 16:44 WIB
Ekonom Ingatkan KPPU Penyelidikan Bunga Pindar Harus Dilihat Menyeluruh
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai, penyelidikan bunga pinjaman daring (pindar) harus menyeluruh. Mulai dari mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, yakni peminjam, pemberi pinjaman, dan penyedia platform.

Hal ini untuk menanggapi, langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah menyelidiki dugaan praktik kartel suku bunga.

Nailul mengingatkan bahwa acuan bunga justru memberi dampak positif bagi peminjam dan merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen atau peminjam.

Ia menuturkan, pada 2018, marak keluhan masyarakat terkait tingginya bunga pinjaman daring yang saat itu bisa mencapai lebih dari 1 persen per hari.

"Kita melihat ada keuntungan sebenarnya yang didapatkan oleh peminjam. Ketika ada acuan bunga tersebut, peminjam mendapatkan bunga yang lebih rendah. Bisa dibayangkan (bunga acuan) itu (sebelumnya) 1 persen lebih bahkan untuk per hari," ujar Huda kepada wartawan yang dikutip, Kamis (8/5/2025).

Menurut dia, dengan adanya acuan bunga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), peminjam mendapatkan suku bunga yang lebih rendah.

Sebagai tambahan informasi, industri pinjaman daring memang menghadapi berbagai tantangan pada 2018. Salah satu indikasinya terlihat dari temuan Satgas Waspada Investasi (SWI), yang mencatat adanya sekitar 3.365 entitas pinjaman daring ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2018 hingga 2021.

Banyaknya entitas tidak berizin ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi aspek yang kian krusial, seiring dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Pinjol bunga rendah. [Dok. ChatGPT]
Pinjol bunga rendah. [Dok. ChatGPT]

Lebih jauh, Huda menyampaikan bahwa industri pinjaman daring merupakan pasar dua sisi (two-sided market) yang melibatkan kepentingan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).

Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2025, Bahaya Galbay Pinjol Tak Main-main!

Oleh karena itu, menurut dia, pendekatan terhadap isu persaingan usaha dalam sektor ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.

"Ketika tidak dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman, itulah yang bisa menimbulkan masalah," imbuh dia.

KPPU Lakukan Penyelidikan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi.

Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain, KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 pesen). Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.

Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI