Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Daftar Korupsi Terbesar BUMN, UU Baru Bikin Pemberantasan Rasuah Makin Sulit?

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:14 WIB
Daftar Korupsi Terbesar BUMN, UU Baru Bikin Pemberantasan Rasuah Makin Sulit?
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. [Kejaksaan Agung RI]

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 24 Februari 2025 lalu membawa perubahan besar dalam lingkup usaha negara. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, terselip sebuah ketentuan yang menuai polemik dan berpotensi mereduksi efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Pasal 9G dalam UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Implikasi dari ketentuan ini sangat krusial, terutama terkait dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini memiliki mandat untuk menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Dengan dicabutnya status penyelenggara negara bagi jajaran direksi BUMN, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana penanganan hukum terhadap para direktur utama (dirut) BUMN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sejarah mencatat sejumlah nama dirut BUMN yang pernah terjerat kasus korupsi besar, bahkan sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Kasus-kasus tersebut seringkali melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis, merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.

Daftar Hitam Dirut BUMN dan Kerugian Negara Akibat Korupsi:

Berikut adalah catatan sejumlah dirut BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, yang menggambarkan betapa seriusnya permasalahan ini di masa lalu:

  1. Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping, 2025): Diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor energi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 kuadriliun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
  2. Karen Agustiawan (Dirut Pertamina, 2023): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi Liquefied Natural Gas (LNG), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
  3. Djoko Dwijono (Dirut PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek, 2023): Terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ), yang merugikan negara sebesar Rp 510 miliar.
  4. Budi Tjahjono (Dirut Jasindo, 2023): Diduga melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 50,4 miliar.
  5. Destiawan Soewardjono (Dirut Waskita Karya, 2023): Tersandung kasus dugaan proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar.
  6. Catur Prabowo (Dirut PT Amarta Karya, 2023): Terlibat dalam kasus dugaan subkontraktor fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 46 miliar.
  7. Hendrisman Rahim (Dirut Asuransi Jiwasraya, 2020): Menjadi salah satu aktor utama dalam kasus korupsi investasi yang mengguncang industri asuransi, dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
  8. RJ Lino (Dirut Pelindo II, 2021): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo II, dengan kerugian negara sekitar Rp 28,7 miliar.
  9. Ari Askhara (Dirut Garuda Indonesia, 2019): Terlibat dalam kasus penyelundupan barang mewah melalui pesawat Garuda Indonesia, yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
  10. Adam Damiri dan Sonny Widjaja (Dirut Asabri periode 2012–2020): Diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi yang sangat besar di PT Asabri, dengan total kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
  11. Syahril Japarin (Dirut Perum Perindo, 2023): Terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 181 miliar.
  12. Wisnu Kuncoro (Dirut Krakatau Steel, 2019): Terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, dengan kerugian mencapai Rp 101,7 juta dan US$ 4.000 (setara sekitar Rp 60 jutaan).
  13. Andra Y Agussalam (Dirut Angkasa Pura II, 2019): Diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Angkasa Pura II, dengan nilai suap mencapai Rp 1,9 miliar.
  14. Dessy Aryani (Dirut Jasa Marga, 2020): Diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait subkontraktor fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 202 miliar.
  15. Fazwar Bujang (Dirut Krakatau Steel, 2022): Tersandung kasus dugaan korupsi terkait proyek strategis nasional yang merugikan negara hingga Rp 6,9 triliun.
  16. Sofyan Basir (Dirut PLN, 2019): Diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan listrik, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.
  17. Muhammad Firmansyah Arifin (Dirut PT PAL Indonesia, 2017): Terlibat dalam kasus suap terkait proyek pengadaan kapal perang, yang merugikan negara sebesar Rp 14,5 miliar.
  18. Siti Marwa (Dirut PT Berdikari, 2016): Diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.


Daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan para pucuk pimpinan BUMN ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan perusahaan negara bukanlah fenomena baru. Ironisnya, UU BUMN yang baru justru berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di masa depan. 

Namun demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah hal ini dan menegaskan bahwa lKPK tetap memiliki wewenang mengusut kasus korupsi para direksi, komisaris, atau pengawas di BUMN.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kusnadi Ngaku Ditipu, Penyidik KPK Rossa Purbo Bakal Dihadirkan ke Sidang Hasto Hari Ini

Kusnadi Ngaku Ditipu, Penyidik KPK Rossa Purbo Bakal Dihadirkan ke Sidang Hasto Hari Ini

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:23 WIB

Kejagung Sudah Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Sudah Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 22:46 WIB

Kejagung Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga kepada Miss Indonesia 2010

Kejagung Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga kepada Miss Indonesia 2010

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 22:13 WIB

Terungkap di Sidang Hasto! Satpam Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Harun Masiku di Masjid Cut Mutia

Terungkap di Sidang Hasto! Satpam Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Harun Masiku di Masjid Cut Mutia

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 21:37 WIB

Kejagung Amankan Ratusan Miliar Rupiah dari Pencucian Uang Korupsi Sawit PT Duta Palma Grup

Kejagung Amankan Ratusan Miliar Rupiah dari Pencucian Uang Korupsi Sawit PT Duta Palma Grup

Video | Kamis, 08 Mei 2025 | 20:37 WIB

Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:33 WIB

Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong

Duta Palma Grup Terjerat TPPU, Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar yang Mau Dikirim ke Hongkong

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 16:34 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB