1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:01 WIB
1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah macet bertahun-tahun.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah macet bertahun-tahun.

Hal ini diungkapkan Kepala Negara saat peringatan May Day 2025 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Prabowo meminta dirinya untuk melakukan percepatan pengesahan UU tersebut.

Presiden Prabowo Subianto. (ist)
Presiden Prabowo Subianto. (ist)

"Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengesahaan RUU itu merupakan bagian dari produk politik yang menjadi kewenangan DPR RI. Namun, Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo sudah melakukan komunikasi dengan semua ketua umum partai politik alias parpol.

"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik," katanya.

"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," tambah Supratman.

Dalam analisa Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan terdapat beberapa keuntungan jika RUU ini disahkan. Pertama, RUU tersebut dapat mempercepat pengembalian kerugian uang negara dari berbagai kasus hukum.

Keuntungan lainnya kata dia adalah Indonesia bisa lebih mudah diterima dalam aksesi keanggotaan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Dia menilai organisasi yang berisi negara-negara maju itu tentu akan menimbang keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB

Selain itu adanya aturan ini akan meningkatkan minat investor masuk ke RI. Sebab, Indonesia akan dianggap memiliki tata kelola yang baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI