Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:01 WIB
1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah macet bertahun-tahun.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah macet bertahun-tahun.

Hal ini diungkapkan Kepala Negara saat peringatan May Day 2025 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Prabowo meminta dirinya untuk melakukan percepatan pengesahan UU tersebut.

Presiden Prabowo Subianto. (ist)
Presiden Prabowo Subianto. (ist)

"Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengesahaan RUU itu merupakan bagian dari produk politik yang menjadi kewenangan DPR RI. Namun, Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo sudah melakukan komunikasi dengan semua ketua umum partai politik alias parpol.

"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik," katanya.

"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," tambah Supratman.

Dalam analisa Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan terdapat beberapa keuntungan jika RUU ini disahkan. Pertama, RUU tersebut dapat mempercepat pengembalian kerugian uang negara dari berbagai kasus hukum.

Keuntungan lainnya kata dia adalah Indonesia bisa lebih mudah diterima dalam aksesi keanggotaan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Dia menilai organisasi yang berisi negara-negara maju itu tentu akan menimbang keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi.

Selain itu adanya aturan ini akan meningkatkan minat investor masuk ke RI. Sebab, Indonesia akan dianggap memiliki tata kelola yang baik.

Secara umum jika RUU Perampasan Aset telah disahkan oleh Prabowo, beberapa hal signifikan kemungkinan akan terjadi, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.

Berikut adalah beberapa potensi dampaknya:

1. Pemulihan Aset Negara yang Lebih Efektif:

Perampasan Tanpa Harus Menunggu Pemidanaan (In Rem): Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah kemungkinan adanya mekanisme perampasan aset berdasarkan bukti yang kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya vonis pidana terhadap pelakunya. Ini akan sangat membantu dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dijerat secara pidana karena alasan teknis, namun aset hasil kejahatannya jelas teridentifikasi.

Peningkatan Pengembalian Kerugian Negara: Dengan mekanisme yang lebih efektif, negara berpotensi memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, dan kejahatan lainnya secara lebih signifikan. Aset-aset yang dirampas dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB

Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 10:46 WIB

Ditaruh di Bengkel usai Disita, KPK Ungkap Kondisi Mercy Milik Ridwan Kamil

Ditaruh di Bengkel usai Disita, KPK Ungkap Kondisi Mercy Milik Ridwan Kamil

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 10:13 WIB

Sudrajat Djiwandono: Kebijakan Trump Rugikan Dunia, Indonesia Harus Tetap Luwes dan Seimbang

Sudrajat Djiwandono: Kebijakan Trump Rugikan Dunia, Indonesia Harus Tetap Luwes dan Seimbang

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 06:18 WIB

Terkini

Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M

Aguan Lapor: Penjualan PIK2 Meroket 112%, Tembus Rp 987 M

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:09 WIB

KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia

KEK Sanur Gandeng Unud Jadi Pusat Riset Kesehatan Berkelas Dunia

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:04 WIB

Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi

Fundamental Kuat Jadi Alasan Saham BBRI Masih Jadi Rekomendasi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:04 WIB

SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen

SIG Kantongi Laba Rp 80 Miliar di Kuartal I-2026, Naik 88 Persen

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:56 WIB

Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2

Implementasi Green Shipping Pertamina Patra Niaga Klaim Sukses Pangkas 13.000 Ton CO2

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:13 WIB

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Dorong Energi Terbarukan, Emiten HGII Raup Laba Rp17,96 Miliar di Kuartal I 2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:03 WIB

Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya

Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:52 WIB

Pasokan Terancam, Harga Minyak Dunia Naik Tajam di Awal Mei 2026

Pasokan Terancam, Harga Minyak Dunia Naik Tajam di Awal Mei 2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:02 WIB

Harga Pangan 1 Mei 2026  Cabai Rawit Merah Tembus Rp84.000/Kg, Bawang Merah dan Beras Ikut Meroket

Harga Pangan 1 Mei 2026 Cabai Rawit Merah Tembus Rp84.000/Kg, Bawang Merah dan Beras Ikut Meroket

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:39 WIB