1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:01 WIB
1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuka wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah macet bertahun-tahun.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara umum jika RUU Perampasan Aset telah disahkan oleh Prabowo, beberapa hal signifikan kemungkinan akan terjadi, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.

Berikut adalah beberapa potensi dampaknya:

1. Pemulihan Aset Negara yang Lebih Efektif:

Perampasan Tanpa Harus Menunggu Pemidanaan (In Rem): Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah kemungkinan adanya mekanisme perampasan aset berdasarkan bukti yang kuat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya vonis pidana terhadap pelakunya. Ini akan sangat membantu dalam kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat dijerat secara pidana karena alasan teknis, namun aset hasil kejahatannya jelas teridentifikasi.

Peningkatan Pengembalian Kerugian Negara: Dengan mekanisme yang lebih efektif, negara berpotensi memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, dan kejahatan lainnya secara lebih signifikan. Aset-aset yang dirampas dapat digunakan untuk kepentingan publik.

2. Efek Jera yang Lebih Kuat:

Ancaman Kehilangan Aset: Adanya undang-undang ini akan memberikan ancaman yang lebih nyata bagi para pelaku kejahatan ekonomi. Mereka tidak hanya menghadapi risiko hukuman penjara, tetapi juga kehilangan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, bahkan jika mereka berhasil menghindari hukuman pidana. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera yang lebih kuat.

Mengurangi Keinginan Melakukan Kejahatan: Dengan risiko kehilangan aset yang besar, calon pelaku kejahatan ekonomi akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi atau kejahatan lainnya.

3. Memperkuat Penegakan Hukum:

Baca Juga: Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB

Landasan Hukum yang Lebih Jelas: RUU ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas bagi aparat penegak hukum (KPK, Polri, Kejaksaan) dalam melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI