Gaji Letjen Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai & Anggota TNI

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:54 WIB
Gaji Letjen Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai & Anggota TNI
Letjen Djaka Budi Utama (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jendereal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Perwira tinggi TNI AD tersebut kini menduduki jabatan sipil yang tidak tercantum dalam Undang – Undang TNI yang baru. Kendati demikian, Djaka Budi tetap akan memperoleh gaji dan tunjangan dala, jabatannya sebagai Dirjen Bea Cukai.

Dirjen Bea Cukai akan mengantongi gaji pokok setara PNS Eselon I golongan IV/d yakni pada kisaran Rp6,1 juta. Tak berhenti sampai di situ, Djaka juga bakal menerima tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi yakni sekitar Rp40 juta. Kemudian ada pula tunjangan jabatan struktural sekitar Rp5,5 juta untuk eselon I, tunjangan makan sekitar Rp40.000 per hari, dan tunjangan istri – anak sejumlah dua persen dari gaji pokok. Dengan demikian, jika ditotal, Djaka akan mengantongi sekitar Rp60 juta per bulan dari jabatannya ini.

Kendati demikian, Letjen Djaka kini tetap berada dalam jabatannya sebagai prajurit TNI aktif. Dengan begitu, dia merangkap jabatan TNI dan sipil dalam waktu yang bersamaan. Hal ini diduga kuat melanggar UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI karena Dirjen Bea Cukai tidak termasuk dalam jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI aktif. Menurut pasal 47 undang–undang tersebut, hanya ada 14 jabatan sipil yang boleh diisi tentara aktif, yakni:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

Baca Juga: Profil Bimo Wijayanto: Pendidikan, Kekayaan, serta Deretan Jabatan di BUMN dan Pemerintah

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Dengan demikian, jika Djaka tetap ingin menduduki jabatan militer, dirinya harus mundur dari TNI. Nantinya, Djaka akan mulai aktif bekerja di bawah naungan Kementerian Keuangan setelah dilantik oleh Menteri Sri Mulyani.

Kontroversi pengangkatan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai tidak berhenti sampai di situ. Di samping melanggar UU, Djaka diketahui merupakan anggota Tim Mawar yang santer dikaitkan dengan penculikan aktivis 1998 pro-demokrasi.

Letjen TNI Djaka Budhi Utama hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024. Sebelum itu, dia sempat menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemenhan). Penunjukkan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Panglima TNI pada 14 Juni 2024.

Kopassus jebolan Akademi Militer (Akmil) tahun 1990 ini juga pernah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tahun 2021-2023.

Pengangkatan Jaka sebagai Dirjen Bea Cukai bersamaan dengan tren positif penerimaan negara dari sektor tersebut. Melansir Antara, penerimaan negara sektor kepabeanan dan cukai hingga Maret 2025 tercatat Rp 77,5 triliun atau naik 9,6 Persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan nilai tersebut telah mencapai 25,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total penerimaan dikumpulkan dari bea masuk, bea keluar dan cukai. “Pertumbuhan ini ditopang oleh kenaikan signifikan dari penerimaan bea keluar dan cukai,” ucap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo lewat keterangan resmi dikutip Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Budi, bea keluar mencatatkan penerimaan sebesar Rp 8,8 triliun atau melonjak 110,6 persen secara tahunan (yoy). Lonjakan ini sebagian besar didorong oleh penerimaan dari produk sawit yang mencapai Rp 7,9 triliun, dipicu oleh kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) global menjadi USD 95 per metrik ton.

Penerimaan juga berasal dari realisasi bea keluar konsentrat tembaga sebesar Rp 807,7 miliar, sejalan dengan terbitnya kebijakan ekspor. Sementara itu, bea masuk mengalami penurunan 5,8 persen (yoy) menjadi Rp 11,3 triliun.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI