5 Manfaat QRIS Bagi Pelaku UMKM, Tak Perlu Khawatir Dicurangi Pembeli

Rabu, 21 Mei 2025 | 21:05 WIB
5 Manfaat QRIS Bagi Pelaku UMKM, Tak Perlu Khawatir Dicurangi Pembeli
Pembeli memindai Kode Respons Cepat Standar (QRIS) di Sarinah, Jakarta, Selasa (13/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk settlement ke bank-bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri umumnya dikenakan Rp 0 hingga Rp 3.000 per transasksi pencairan. Sedangkan untuk selain bank tersebut biasanya ditambah dengan biaya SKN/LLG sekitar Rp 2.900 per penarikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI