- Surat An Nisaa ayat 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
- Hadist Riwayat Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
2. Hukum asuransi syariah sesuai Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Prinsip hukum asuransi konvensional mulanya dianggap bertentangan dengan syariat Islam.
Itulah sebabnya MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan di Indonesia. Fatwa yang menegaskan kehalalan asuransi syariah berada dalam:
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada - Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah
Jenis Perjanjian dalam Asuransi Syariah
Asuransi syariah dijalankan berdasarkan perjanjian atau akad yang sesuai dengan aturan Islam. Akad ini menjadi dasar dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah. Berikut daftar jenis akad yang sering digunakan:
1. Akad Tabarru’
Baca Juga: Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Akad ini berarti peserta asuransi memberikan sumbangan dalam bentuk dana tabarru’ yang dikumpulkan bersama. Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau kesulitan.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana agar bisa digunakan secara adil dan transparan sesuai prinsip tolong-menolong dalam Islam.
2. Akad Tijarah
Ini adalah akad atau kesepakatan antara peserta asuransi dan perusahaan dengan tujuan bisnis atau keuntungan finansial.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Peserta mempercayakan pengelolaan dana tabarru’ kepada perusahaan asuransi. Sebagai imbalannya, perusahaan mendapatkan upah atas jasa pengelolaan tersebut.