OJK Segera Blokir 4.000 Rekening Bank dari Dua Bos Judol yang Ditangkap

Senin, 26 Mei 2025 | 11:24 WIB
OJK Segera Blokir 4.000 Rekening Bank dari Dua Bos Judol yang Ditangkap
Ilustrasi situs judi online. OJK segera blokir ribuan rekening bank dari bos judi online yang baru ditangkap. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menyampaikan tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Selain itu, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi disebut tidak menerima uang hasil judi online (judol) yang selama ini informasinya beredar di publik.

Pernyataan tersebut ditegaskan Zulkarnaen Aprilliantony, salah satu terdakwa kasus dugaan 'penjagaan' situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam sidang kasus dugaan 'penjagaan' judol di Kominfo RI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 21 Mei 2025, beragendakan pemeriksaan saksi.

Zulkarnaen menanggapi atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya bukan merupakan sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil 'penjagaan' situs judol.

Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," ujar Zulkarnaen.

Ia juga menyebut bahwa dirinya mau menerima uang dari Adhi Kismanto terkait 'penjagaan' situs judol karena memiliki utang budi.

"Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi. Cuman masalah yang diterima Adi di Komdigi bukan wewenang saya," kata Zulkarnaen.

Baca Juga: Mana Lebih Tinggi Transaksi Judol atau Kripto?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI