Cara Mengatasi Rekening Tabungan Diblokir PPATK dan Syarat Lengkap

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 17:50 WIB
Cara Mengatasi Rekening Tabungan Diblokir PPATK dan Syarat Lengkap
Cara Mengatasi Rekening Tabungan Diblokir PPATK (freepik)

Suara.com - Pemblokiran rekening tabungan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjadi perhatian serius di era digital saat ini. Tidak sedikit masyarakat yang tiba-tiba mendapati rekeningnya tidak bisa digunakan, saldo tidak dapat ditarik, bahkan transaksi tidak bisa dilakukan. Kondisi ini tentu menimbulkan kepanikan, apalagi jika rekening tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, sebelum panik berlebihan, penting untuk memahami alasan dibalik pemblokiran dan bagaimana cara menyelesaikannya. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengatasi rekening tabungan diblokir PPATK berdasarkan informasi terbaru tahun 2025.

Apa Itu PPATK dan Mengapa Rekening Bisa Diblokir?

PPATK adalah lembaga negara yang bertugas menganalisis transaksi keuangan mencurigakan serta mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Salah satu wewenangnya adalah meminta bank untuk memblokir rekening yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal.

Pada Mei 2025, PPATK mengumumkan telah memblokir lebih dari 5.000 rekening terkait kasus judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp600 miliar lebih. Ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang yang digaungkan oleh pemerintah untuk membasmi kejahatan digital yang makin marak.

Penyebab Umum Rekening Diblokir PPATK

Ada beberapa penyebab umum mengapa rekening Anda bisa diblokir, antara lain:

  • Transaksi tidak wajar, seperti keluar-masuk dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba.
  • Rekening terafiliasi ke akun judi online, investasi bodong, atau penipuan digital.
  • Menggunakan identitas palsu saat membuka rekening bank.
  • Rekening dipinjamkan ke pihak lain dan digunakan untuk tindakan ilegal.
  • Terlibat dalam jaringan pencucian uang atau pendanaan aktivitas terlarang.

PPATK dapat meminta bank memblokir rekening selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja, sembari melakukan investigasi lebih lanjut.

Tanda Rekening Anda Diblokir PPATK

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Banyak Melakukan Transaksi Judol pada Kuartal I Tahun 2025

Berikut beberapa tanda umum bahwa rekening Anda sedang diblokir oleh PPATK:

  • Tidak bisa melakukan transfer atau penarikan.
  • ATM menunjukkan pesan “transaksi tidak dapat diproses”.
  • Internet banking tidak bisa diakses atau muncul pesan eror.
  • Ada notifikasi dari bank bahwa rekening sedang dalam pengawasan.

Jika Anda mengalami hal di atas tanpa penjelasan yang jelas, segeralah menghubungi pihak bank untuk mengetahui penyebabnya.

Cara Mengatasi Rekening Tabungan Diblokir PPATK

Cara Mengatasi Rekening Tabungan Diblokir PPATK
Cara Mengatasi Rekening Tabungan Diblokir PPATK

Jika rekening Anda diblokir oleh PPATK, berikut langkah-langkah cara mengatasi rekening tabungan diblokir PPATK yang dapat Anda lakukan:

1. Hubungi Bank Anda

Segera hubungi pihak bank tempat Anda membuka rekening untuk mendapatkan informasi mengenai alasan pemblokiran. Bank dapat memberikan penjelasan awal dan panduan mengenai langkah selanjutnya.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI