Suara.com - Pemblokiran rekening tabungan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjadi perhatian serius di era digital saat ini. Tidak sedikit masyarakat yang tiba-tiba mendapati rekeningnya tidak bisa digunakan, saldo tidak dapat ditarik, bahkan transaksi tidak bisa dilakukan. Kondisi ini tentu menimbulkan kepanikan, apalagi jika rekening tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, sebelum panik berlebihan, penting untuk memahami alasan dibalik pemblokiran dan bagaimana cara menyelesaikannya. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengatasi rekening tabungan diblokir PPATK berdasarkan informasi terbaru tahun 2025.
Apa Itu PPATK dan Mengapa Rekening Bisa Diblokir?
PPATK adalah lembaga negara yang bertugas menganalisis transaksi keuangan mencurigakan serta mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Salah satu wewenangnya adalah meminta bank untuk memblokir rekening yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal.
Pada Mei 2025, PPATK mengumumkan telah memblokir lebih dari 5.000 rekening terkait kasus judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp600 miliar lebih. Ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang yang digaungkan oleh pemerintah untuk membasmi kejahatan digital yang makin marak.
Penyebab Umum Rekening Diblokir PPATK
Ada beberapa penyebab umum mengapa rekening Anda bisa diblokir, antara lain:
- Transaksi tidak wajar, seperti keluar-masuk dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba.
- Rekening terafiliasi ke akun judi online, investasi bodong, atau penipuan digital.
- Menggunakan identitas palsu saat membuka rekening bank.
- Rekening dipinjamkan ke pihak lain dan digunakan untuk tindakan ilegal.
- Terlibat dalam jaringan pencucian uang atau pendanaan aktivitas terlarang.
PPATK dapat meminta bank memblokir rekening selama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja, sembari melakukan investigasi lebih lanjut.
Tanda Rekening Anda Diblokir PPATK
Baca Juga: Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Banyak Melakukan Transaksi Judol pada Kuartal I Tahun 2025
Berikut beberapa tanda umum bahwa rekening Anda sedang diblokir oleh PPATK: