Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan kabar terbaru mengenai Adrian Gunadi, tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian di PT Investree Radika Jaya atau Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan tersangka saat ini masih status buronan.
Kekinian tersangka Adrian Gunadi terlacak berada di Doha, Qatar.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Sdr. Adrian masih berada di Doha," katanya dalam pernyataan tertulis OJK, Kamis (5/6/205).
Untuk itu, OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Adrian Gunadi. Hal ini agar bisa mengembalikan kerugian dari nasabah.
"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender", kata dia.
PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investre, mengumumkan pembubaran perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah mencabut izin usaha Investree berkutat dengan kasus penggelapan dan penipuan oleh pendirinya, Adrian Gunadi.
Pembubaran Investree dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Akta tersebut menyatakan seluruh pemegang saham Investree telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi).
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini 6 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar OJK
Para pemegang saham juga telah menunjuk tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak yang berkepentingan atas Investree diminta untuk menghubungi tim likuidator untuk menuntut hak mereka.
Profil Investree
Diketahui, Investree adalah perusahaan teknologi finansial yang mempunyai misi untuk menghubungkan orang yang membutuhkan pendanaan (borrower) dengan pihak pemberi pinjaman dana (lender). Selain itu, Investree juga menyediakan layanan imbal hasil dan pinjaman berbunga kompetitif.

Perusahaan yang kantornya terletak di Jalan Sudirman Kav 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan itu menetapkan origination fee atau biaya awal pinjaman yang dibebankan kepada pemberi pinjaman untuk menutup biaya administrasi dalam memproses pinjaman.
Biaya tersebut sudah termasuk dalam tingkat bunga, sehingga tidak ada pungutan tersembunyi.
Investree mengklaim sebagai pelopor dan inovator fintech P2P lending marketplace pertama di Indonesia. Selain diawasi OJK, perusahaan juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berdasarkan studi kasus pada periode 2020-2021, Investree menyatakan telah berhasil meningkatkan pendapatan 41 persen peminjam dana dari kalangan mikro dan mempertahankan pendapatan sebanyak 55 persen selama pandemi Covid-19. Tak hanya itu, perusahaan juga mengklaim mampu mendorong penciptaan 2.500 lapangan kerja.
Mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi sempat menjadi pembicaraan publik sejak Desember 2024. Dia diduga mengumpulkan dana tanpa izin hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di sektor keuangan.
Penyidik OJK menetapkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) usai diduga berada di luar negeri.
Jadi Sorotan
Adrian Gunadi kembali jadi sorotan publik, bukan karena prestasi, melainkan karena statusnya yang telah resmi menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan ini menyusul pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree), perusahaan fintech peer-to-peer lending yang ia dirikan dan pimpin. Co-Founder dan CEO Investree ini dikabarkan berada di luar negeri setelah perusahaannya diterpa badai kredit macet besar-besaran yang merugikan banyak lender atau pemberi pinjaman.
Permasalahan Investree sudah terdeteksi sejak 2024 lalu, ketika OJK memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.
Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, OJK secara resmi mencabut izin usaha Investree. Keputusan tegas ini diambil karena Investree terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum dan berbagai aturan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Pencabutan izin ini juga tak lepas dari kinerja perusahaan yang terus memburuk, sehingga berdampak merugikan para lender dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.