Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Senin, 09 Juni 2025 | 08:48 WIB
Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut buka suara mengenai adanya dugaan kartel bunga pinjaman. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPPU menyoroti perusahaan fintech lending yang tergabung AFPI, secara bersama-sama diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumen, sebesar 0,8 persen berdasarkan pedoman asosiasi.

Kemudian turun menjadi 0,4 persen pada 2021.

Apalagi, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kartel suku bunga terhadap puluhan platform pinjol tersebut. 

Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

"KPPU segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjol dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," katanya.

KPPU menekankan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. 

Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.

Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif.

Baca Juga: Aturan Baru Penagihan Pinjol 2025, Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI