Aturan Penggunaan Dana KJP Plus dan Nominal Bagi Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 12 Juni 2025 | 07:36 WIB
Aturan Penggunaan Dana KJP Plus dan Nominal Bagi Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK
Ilustrasi murid (Pixabay.com/ramadhan notonegoro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dana personal per bulan: Rp 450.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240.000
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):

Dana personal per bulan: Rp 300.000
Penyaluran sembako yang terintegrasi dengan KJP Plus dan alokasi dana pendidikan yang terperinci ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI