Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Raja Ampat untuk Wisata Bukan Tambang, Prabowo Dihadapkan Dilema PT Gag

Dythia Novianty, Achmad Fauzi

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:13 WIB
Raja Ampat untuk Wisata Bukan Tambang, Prabowo Dihadapkan Dilema PT Gag
Presiden Prabowo Subianto. [Ist]

Suara.com - Langkah mengejutkan diambil Presiden Prabowo Subianto dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Kebijakan ini mengejutkan banyak pihak karena sebelumnya ada anggapan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi oleh tokoh-tokoh besar dan kuat, sehingga kecil kemungkinan izin mereka akan dicabut.

Bahkan, publik awalnya memperkirakan bahwa satu-satunya perusahaan yang akan ditutup hanyalah PT Gag Nikel, anak usaha dari sub-holding BUMN PT Antam, karena operasinya sempat dihentikan sementara oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Namun, justru sebaliknya yang terjadi. Pemerintah mencabut IUP keempat perusahaan swasta itu dengan alasan yang jelas, keempatnya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan terbukti melanggar kaidah-kaidah lingkungan hidup.

Sementara itu, PT Gag justru tetap mendapatkan izin untuk beroperasi menambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Alasannya, PT Gag telah memiliki dokumen Amdal dan dinilai memenuhi persyaratan lingkungan hidup.

Selain itu, letak tambang PT Gag disebut berada sekitar 40 kilometer dari batas Geopark Raja Ampat, kawasan yang dilindungi secara ekologis dan ditetapkan sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia.

Namun, keputusan ini dinilai belum sepenuhnya bebas dari persoalan hukum dan kebijakan.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyatakan meskipun PT Gag Nikel dinyatakan memenuhi syarat lingkungan, keberadaan tambang tersebut tetap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

baca juga

"Undang-undang ini secara tegas menyebutkan bahwa pulau kecil adalah pulau yang memiliki luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya," ujar Fahmy Radhi kepada media yang dikutip, Kamis (12/6/2025).

Dia menambahkan, sedangkan Pulau GAG hanya memiliki luas sekitar 6.000 hektare, atau sekitar 60 kilometer persegi. Artinya, secara hukum, aktivitas tambang di pulau kecil seperti GAG tidak dibenarkan, meskipun sudah memiliki Amdal.

Fahmy juga menyoroti risiko kebijakan ini terhadap konsistensi penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan ke depan.

Ia menyebut bahwa keputusan untuk tetap mengizinkan PT Gag beroperasi akan menjadi 'batu kerikil dalam sepatu' bagi Presiden Prabowo, terutama ketika nanti berhadapan dengan 53 perusahaan tambang lain yang saat ini masih beroperasi di pulau-pulau kecil lainnya.

"Jika PT GAG dibiarkan tetap menambang, sementara perusahaan lain di pulau kecil ditertibkan, ini bisa menimbulkan kesan diskriminatif," tambahnya.

Fahmy menjelaskan bahwa penertiban berikutnya akan jauh lebih sulit dilakukan, karena ada preseden yang tidak konsisten. Padahal, jika aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak segera dikendalikan, kita bisa menghadapi risiko nyata berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil itu sendiri.

Dia menuturkan, tidak seharusnya ada satu pun perusahaan yang diizinkan menambang di seluruh wilayah Raja Ampat, mengingat statusnya sebagai kawasan wisata nasional dan kawasan konservasi dunia yang memiliki keanekaragaman hayati laut sangat tinggi.

Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di  Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]
Penampakan gambar sebagai ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]

Menurutnya, Raja Ampat seharusnya dipertahankan sebagai destinasi wisata kelas dunia, bukan dieksploitasi menjadi kawasan industri tambang. Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tetap memberikan izin pada PT Gag.

"Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus dilakukan secara adil dan konsisten," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak

Bansos Penebalan Tambahan Rp400 Ribu per Orang dari Kemensos Cair Juni, Ini Kriteria yang Berhak

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 14:23 WIB

TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua

TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 13:51 WIB

Meski Baru 4 Izin Dicabut, Susi Pudjiastuti Masih Percaya Prabowo Akan Selamatkan Raja Ampat

Meski Baru 4 Izin Dicabut, Susi Pudjiastuti Masih Percaya Prabowo Akan Selamatkan Raja Ampat

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:57 WIB

Ini Ucapan Lengkap Anies Menyoal Papua Saat Debat Capres yang Dikaitkan dengan Tambang Raja Ampat

Ini Ucapan Lengkap Anies Menyoal Papua Saat Debat Capres yang Dikaitkan dengan Tambang Raja Ampat

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:46 WIB

Pede PDB Indonesia Bisa Merajai Dunia, Prabowo Ungkit Penjajahan Belanda, Mengapa?

Pede PDB Indonesia Bisa Merajai Dunia, Prabowo Ungkit Penjajahan Belanda, Mengapa?

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:02 WIB

Usai Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Greenpeace Desak Perlindungan Permanen

Usai Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Greenpeace Desak Perlindungan Permanen

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:01 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB