Dengan demikian, Program Buyback Tahun 2025 ini merupakan kelanjutan dari Program Buyback saham sebelumnya.
"Hal ini merupakan bukti Bank Raya memperkuat komitmennya dalam membangun tempat kerja yang kompetitif dan menarik serta terus berupaya meningkatkan value bagi Pemegang Saham.” Ujar Bagus.
Dalam RUPST AGRO 2025, Pemegang Saham telah memutuskan beberapa mata acara terkait dengan penguatan Tata Kelola Perusahaan serta penguatan Manajemen Risiko untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan.
Hal ini berdasarkan pengkuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik, Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dalam rangka mengadopsi berbagai ketentuan terbaru yang berlaku, serta Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan(Recovery Plan) Perseroan.
“Komitmen kami untuk meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta penguatan Manajemen Risiko, mengikutsertakan para Pemegang Saham untuk menyetujui agar Bank Raya memiliki panduan dalam menjalankan kegiatan korporasi yang berdampak signifikan bagi keberlangsungan usaha, transparansi, dan akuntabilitas dalam fungsinya sebagai Anak Perusahaan BUMN," bebernya.
Dengan disetujuinya agenda Perubahan Susunan Pengurus Perseroan di RUPST AGRO 2025, maka susunan pengurus Bank Raya adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Muhamad Sidik Heruwibowo
- Komisaris Independen : Johanes Kuntjoro Adisardjono
Baca Juga: GOTO Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Buyback Saham Selama Sebulan
- Komisaris Independen : Retno Wahyuni Wijayanti
- Komisaris : Nyimas Dewi Ratih Kamil