Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengamat Imbau Raperda KTR DKI Jakarta untuk Dikaji Ulang

Iwan Supriyatna

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:38 WIB
Pengamat Imbau Raperda KTR DKI Jakarta untuk Dikaji Ulang
Ilustrasi Rokok (Pixabay/svklimkin)

Suara.com - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti menilai ada 11 catatan permasalahan dalam Naskah Akademik dan 10 catatan permasalahan atas Naskah Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.

Ali Rido, Ketua Pushati FH Trisakti menyebutkan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Naskah Ranperda KTR terkesan terburu-buru sehingga menegasikan muatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Terlihat dari banyaknya narasi yang kontradiktif. Di dalam Bab II Naskah Akademik misalnya, memuat konsep dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC/Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau), padahal Indonesia tidak meratifikasi FCTC. Sesuai dengan konsepsi undang-undang, tidak seharusnya kita mengikuti ketentuan FCTC,” papar Ali Rido, Jumat (27/6/2025).

Tak sampai di situ, Rido melanjutkan, di dalam Bab IV Naskah Akademik Ranperda KTR, masih mencantumkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sebagai landasan peraturan.

Padahal, kedua peraturan ini secara otomatis sudah tidak berlaku atau dicabut dengan adanya peraturan perundang-undangan yang terbaru.

“Apakah ini faktor kesengajaan atau keterburu-buruan, mengingat di halaman sebelumnya sudah diganti,” ujarnya.

Sementara itu, dari aspek catatan Naskah Ranperda KTR itu sendiri, Ali menyoroti terkait larangan total iklan, promosi, dan sponsorsip rokok.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009 bahwa iklan, promosi, dan sponsorship rokok masih diperbolehkan.

“Domain pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship rokok adalah diatur dalam undang-undang. Seperti kita ketahui bersama dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, tidak mengatur secara eksesif iklan, promosi dan sponsorship. Mengapa Ranperda KTR DKI Jakarta ini sangat kontradiktif?” lanjutnya.

baca juga

Atas analisis tersebut, Ali Rido menyarankan bahwa Ranperda KTR DKI Jakarta harus direformulasi atau sekaligus ditangguhkan.

Ia merekomendasikan agar pembahasan Ranperda KTR ini dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan aspek aturan lainnya.

“Berdasarkan analisis dan catatan tadi, saya harap ada proses penundaan sementara. Sembari menyusun Naskah Akademik yang komprehensif dan agar konstruksi penyusunan Ranperda KTR sesuai dengan aturan di atasnya, termasuk berlandaskan putusan MK,” tegasnya.

Sejalan dengan Ali Ridho, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR DKI Jakarta, Rio Sambodo juga secara khusus mengingatkan dalam forum RDPU untuk memperhatikan Putusan MK atas Perkara Nomor 57 Tahun 2011.

Bahwa DPRD harus secara proporsional dan seimbang dengan mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok melalui keberadaan kawasan bebas rokok dan kawasan boleh merokok.

Rio menuturkan bahwa pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok juga tidak bisa terlepas dari berbagai dimensi kehidupan, yaitu ekonomi, sosial, dan budaya.

“Saya menyarankan kita harus bijak dalam prosesnya, sehingga hasilnya jangan sekadar menjadi regulasi di atas kertas. Jangan sampai kemudian, perda yang kita susun ini hanya menjadi sia-sia. Baiknya kita menggunakan pendekatan strategi struktural dan kultural. Dan, kedua hal ini tidak bisa dibenturkan,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Rokok Mau Surati Prabowo Imbas Kebijakan Pemerintah yang Ancam IHT

Buruh Rokok Mau Surati Prabowo Imbas Kebijakan Pemerintah yang Ancam IHT

Bisnis | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:07 WIB

Siap-siap! Ratusan Juta Rokok Ilegal Bakal Banjiri Pasar Imbas Kebijakan Pemerintah

Siap-siap! Ratusan Juta Rokok Ilegal Bakal Banjiri Pasar Imbas Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 23 Juni 2025 | 18:54 WIB

KPPOD: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Tekan Pendapatan UMKM dan Pajak Daerah

KPPOD: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Tekan Pendapatan UMKM dan Pajak Daerah

Bisnis | Senin, 23 Juni 2025 | 11:53 WIB

Terkini

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

×