Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

OJK Cabut Izin Usaha 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir Kontak 2.422 Debt Collector

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:54 WIB
OJK Cabut Izin Usaha 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir Kontak 2.422 Debt Collector
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). [Freepik]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencegah pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dan beberapa pinjol sudah dicabut izin usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pencabutan izin pinjol ini untuk melindungi konsumen.

"Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya dikutip dari Youtube OJK, Rabu (9/7/2035).

Lanjutnya, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman onlineilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan mengenai transaksi keuangan ilegal dan scam di akhir juni. Adapun, laporan jumlah rekening mencapai 267.942 dan pihaknya sudah memblokir 56.986 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejauh ini total kerugian cukup besar.

"Total kerugian dana mencapai Rp 3,4 triliun serta total dana korban yang telah di blokir Rp 558,7 miliar," jelasnya.

baca juga

Sedangkan, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 ada 222.679 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan.

Sementara dalam rangka upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak awal tahun ini hingga akhir Juni tahun ini, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.

"Dalam rangka penegakan selama periode dari awal tahun hingga pertengahan OJK juga memberikan perintah sanksi administrasi berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK dan 22 sanksi denda ke PUJK," jelasnya.

Sebagai informasi, OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga yang merupakan sasaran prioritaspenerima program edukasi keuangan sebagaimana tercantum dalamStrategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK bersinergi dengan Kongres Wankta Indonesia (KOWANI) menyelenggarakan Training of Trainers(ToT) Program OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) bagi Anggota KOWANI

Apalagi, keberadaan Ibu di rumah menjadi salah satu faktor penting yang dapat mengakselerasi tingkatliterasi keuangan keluarga, serta memiliki kontribusi yang positif dalammewujudkan masa depan yang lebih sejahtera.

Ilustrasi OJK. [Ist]
Ilustrasi OJK. [Ist]

“Ibu-ibu anggota KOWANI sekalian adalah agent of change dan agent of development sebagai motor penggerak perubahan di dalam komunitas masyarakat kita, sehingga sangat kita harapkan untuk memberikanedukasi, menyampaikan pendidikan, informasi tentang jasa keuangankepada masyarakat,” kata Friderica.

Lebih lanjut, Friderica mengatakan, kegiatan Training for Trainersbertujuan memberikan keterampilan literasi keuangan sebagai essential life skill yang harus dikuasai oleh para Ibu maupun PerempuanIndonesia.

"Materi ini diharapkan dapat dibagikan kepada seluruh anak Indonesia, sehingga ilmu yang diperoleh dari sini tidak boleh dibawa sendiri, tapiIbu-ibu akan menjadi trainers, pelatih, penyebar kebaikan, penerus ilmuuntuk anak-anak ini Ibu sekalian, dan terutama juga untuk diri sendiri,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Kawin dengan MNC Bank, Korea Selatan Ambil Saham Nobu Bank

Gagal Kawin dengan MNC Bank, Korea Selatan Ambil Saham Nobu Bank

Bisnis | Selasa, 01 Juli 2025 | 08:23 WIB

Lindungi Diri dari Agen Asuransi Bodong: OJK Rilis Database Agen Resmi, Ini Cara Cek

Lindungi Diri dari Agen Asuransi Bodong: OJK Rilis Database Agen Resmi, Ini Cara Cek

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 22:06 WIB

OJK: Sebulan Lagi Izin Bank Muhammadiyah Terbit

OJK: Sebulan Lagi Izin Bank Muhammadiyah Terbit

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2025 | 21:19 WIB

Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 24 Juni 2025 | 17:50 WIB

OJK: Waspada, Penipuan Modus Investasi Kripto Semakin Marak

OJK: Waspada, Penipuan Modus Investasi Kripto Semakin Marak

Bisnis | Senin, 23 Juni 2025 | 20:38 WIB

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Jawa Barat Darurat Pinjol: PHK hingga Flexing Pemicu Warga Terjerat Utang

Liks | Senin, 23 Juni 2025 | 17:32 WIB

Terkini

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:16 WIB

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:52 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:18 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:05 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:59 WIB

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:07 WIB

×