Bank Danamon Amankan Izin Jadi Induk Konglomerasi MUFG

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:44 WIB
Bank Danamon Amankan Izin Jadi Induk Konglomerasi MUFG
Danamon resmi menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG di Indonesia.(Dok Bank Danamon)

Suara.com - Bank Danamon Indonesia Tbk telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG di Indonesia.

Penunjukkan Danamon oleh MUFG Bank, Ltd sebagai pemegang saham pengendali Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional KK MUFG di Indonesia adalah dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK 30/2024).

Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima mengatakan hal ini, sesuai dengan POJK 30/2024, sebagai PIKK, Danamon bertanggung jawab mengendalikan, mengonsolidasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas KK MUFG di Indonesia.

"Kami mengapresiasi persetujuan OJK kepada Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional dari KK MUFG di Indonesia. Melalui perannya sebagai PIKK Operasional ini, " katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Menurut dia, restu ini membuat Danamon akan memperkuat kolaborasi di dalam KK MUFG di Indonesia agar dapat semakin berkontribusi terhadap kemajuan industri finansial di Indonesia. Serta melayani nasabah lebih baik melalui solusi finansial holistikdari seluruh anggota KK MUFG.

"Danamon berkomitmen menjalankan peran kepemimpinan ini dengan penuh tanggung jawab serta dengan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik," katanya.

Penunjukkan dan persetujuan tersebut akan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi di dalam KK MUFG dengan koordinasi yang lebih erat.

Sementara itu, sesuai dengan keputusan para pemegang saham kedua perusahaan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2025, para pemegang saham dari Adira Finance dan Mandala Finance telah menyetujui rencana penggabungan usaha antara kedua perusahaan.

Adira Finance bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan dan penggabungan usaha ini ditargetkan akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon

Komposisi keanggotaan KK MUFG di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Danamon, bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan bertindak sebagai PIKK Operasional KK MUFG
  • PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”, BEI: ADMF), perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di Indonesia dan bertindak sebagai anggota KK MUFG
  • PT Home Credit Indonesia (“Home Credit Indonesia”), perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di Indonesia dan bertindak sebagai anggota KK MUFG
  • PT Mandala Multi Finance Tbk (“Mandala Finance”, BEI: MFIN), perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di Indonesia dan bertindak sebagai anggota KK MUFG.

Sebelumnya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) berhasil mencetak laba bersih Rp 757 miliar di kuartal I 2025. Capaian tersebut didukung dengan biaya kredit (cost of credit) yang lebih rendah, dengan penurunan sebesar 11 persen year-on-year (yoy).

Dari sisi rentabilitas, margin bunga bersih (NIM) Danamon pada kuartal I 2025 adalah sebesar 7,1 persen. Tidak hanya itu, Danamon secara konsisten mencatatkan pertumbuhan pada fungsi intermediasi bisnis, tercermin dari total kredit dan trade finance konsolidasian sebesar Rp192,7 triliun, tumbuh 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini juga berlaku di sisi pendanaan. Per Maret 2025, Danamon berhasil mengumpulkan dana pihak ketiga sebesar Rp151,7 triliun, tumbuh 6 persen yoy, dengan tetap menjaga kualitas aset bersamaan dengan pertumbuhan bisnisnya.

Di sisi lain, Danamon juga membukukan pendapatan operasional sebelum pencadangan (PPOP) secara konsolidasian sebesar Rp2,0 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI