Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah masih menahan izin operasional PT Gag Nikel. Sehingga, operasional tambang nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua masih diberhentikan.
Ia menjelaskan, ESDM telah melakukan evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel tersebut dan sudah dilaporkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Belum (beroperasi). Evaluasi sudah selesai, kita laporkan ke Pak Menteri," ujar Tri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Selasa (15/7/2025).

Tri menuturkan, evaluasi yang dilaporkan ke Bahlil itu telah dikerjakan lintas Kementerian, mulai dari ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Sudah-sudah (koordinasi dengan kementerian lain)," kata Tri.
Sebagai informasi, sktivitas tambang nikel milik PT Gag Nikel resmi berhenti sementara sejak 5 Juni 2025. Penghentian ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang memberlakukan larangan operasi sementara guna melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Menariknya, di tengah pengetatan regulasi dan penindakan terhadap sektor tambang di Papua Barat Daya, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang tidak mengalami pencabutan izin.
Meski demikian, pemerintah menyatakan evaluasi lebih lanjut masih terus berlangsung terhadap operasional perusahaan ini.
PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang memiliki izin tambang berbentuk Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga tahun 2047.
Baca Juga: Naik Drastis! DPR Setuju Pagu Anggaran Kementerian ESDM Rp8,11 Triliun di RAPBN 2026
Dalam perjalanannya, perusahaan ini telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk memproduksi hingga 3 juta wet metrik ton (WMT) nikel.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memberi isyarat PT Gag Nikel bisa kembali melanjutkan aktivitas tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua. Hal ini setelah adanya, hasil penelitian lingkungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal penambangan di Pulau Gag itu sendiri.
Wakil ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, hasil penelitian dari KKP menunjukan aktivitas pertambangan tidak berdampak dari lingkungan.
"Dari Kelautan dan Perikanan, kita menyampaikan ini dari sisi penelitian lingkungan cukup bagus," katanya.
Kendati begitu, Yuliot akan memeriksa kembali urusan perizinan tambang Pulau Gag ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kemudian, dari hasil pengecekan akan dipadukan apakah sesuai dengan persayaratan-persayaratan yang ada.
"Jadi berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian/lembaga, itu nanti kita akan sampaikan bagaimana untuk pemenuhan persyaratan di PT Gag," ucap dia.