Suara.com - Isu beras oplosan kini tengah menggemparkan publik. Isu ini mencuat, setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan Bareskrim Polri mengungkapkan 212 merek yang terindikasi beras oplosn dengan kualitas medium menjadi premium.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan sebenarnya pencampuran beras dalam aturan hal yang lazim. Karena, jelas dia, memang dalam peraturan tertuang beras premium boleh dicampur dengan beras pecah atau broken maksimal 15 persen.
Hal termaktub dalam, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
"Bukan hal yang biasa. Jadi ya memang beras itu ya ada tingkatannya atau grader. Maksudnya grader itu dia yang mengukur berapa persen broken-nya. Misalnya nih broken-nya 15 persen, pasti beras pecah dicampur ke beras kepala (premium)," ujar Arief saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, kata oplosan itu memang selalu indentik dengan konotasi negatif. Padahal, dalam aturan jelas, beras dikatakan kualitas premium jika menenuhi syarat kadar air dan broken yang sesuai.
Adapun, dalam beras premium, kadar air beras premium yang dianjurkan maksimal 15 persen. Jika lewat dari nilai itu, maka beras itu tidak layak dilabeli beras premium.
"Jadi oplos itu biasanya konotasinya negatif. Neras itu yang nggak boleh kalau sudah beras premium itu 15 persen maksimum, broken-nya 30 persen itu nggak boleh Jangan di labelin beras premium," ucapnya.
"Saya ulangi, beras premium, produk speknya adalah kadar air 14 persen, broken maksimum 15 persen Kalau kadar air-airnya 16 persen boleh nggak? Nggak boleh Karena maksimum 14 persen, Kalau 13 persen boleh nggak kadar airnya? Boleh Kan lebih kering," sambungnya.
Arief menegaskan kembali, maksud dari pencampuran ini, di mana beras yang patah 15 persen dicampur ke beras dengan kualitas premium.
Baca Juga: Ada Merek Sania hingga Raja Platinum, Ini 4 Produsen Raksasa di Pusaran Kasus Beras Oplosan
"Yang dibilang mencampur Itu maksudnya ini beras kepala Ini beras patah Dicampur. Dicampur itu maksudnya itu, tapi yang nggak boleh itu misalnya Beras SPHP Harga Rp 12.500 Kemudian ini ada beras lain Dicampur, terus dijual harganya Rp 14.000, Itu yang nggak boleh," tegasnya.
Libatkan Produsen Besar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan bahwa pemeriksaan tengah dilakukan terhadap empat produsen utama beras, masing-masing berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.
Meski tak merinci materi pemeriksaan, nama-nama tersebut diyakini merujuk pada Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, serta PT Sentosa Utama Lestari yang merupakan bagian dari Japfa Group.
Wilmar Group, salah satu pemain besar di industri pangan, kini dalam sorotan setelah produk beras andalannya seperti Sania, Sovia, dan Fortune diduga bermasalah. Investigasi dilakukan menyusul pengambilan 10 sampel dari berbagai wilayah, termasuk Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek oleh Satgas Pangan Polri.
Sementara itu, PT Food Station Tjipinang Jaya juga ikut diselidiki. Perusahaan ini dikenal luas dengan sejumlah merek beras populer seperti Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Pulen Wangi, dan Ramos Premium. Pemeriksaan terhadap FSTJ dilakukan setelah sembilan sampel diambil dari beberapa provinsi seperti Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap PT Belitang Panen Raya, produsen beras Raja Platinum dan Raja Ultima. Dugaan kecurangan mengemuka usai tujuh sampel dari berbagai wilayah termasuk Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, dan Jabodetabek dikumpulkan untuk dianalisis.
Selain itu, PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group, yang memproduksi beras Ayana, juga tak luput dari penyelidikan. Tiga sampel beras dari Yogyakarta dan Jabodetabek menjadi dasar dimulainya proses investigasi terhadap perusahaan ini.