Bos Bapanas Persilahkan Perusahaan Adu Uji Lab Beras Oplosan

Achmad Fauzi

Rabu, 16 Juli 2025 | 08:28 WIB
Bos Bapanas Persilahkan Perusahaan Adu Uji Lab Beras Oplosan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mempersilahkan, produsen beras untuk melakukan uji laboratorium sendiri soal mutu kualitas beras.

Hasil uji lab itu, sebutnya, akan diadu dengan uji lab pemerintah, sehingga bisa mengetahui apakah beras yang dijual merupakan beras oplosan atau bukan.

Adapun, pemerintah lewat Kementerian Pertanian, dari 13 laboratorium di 10 Provinsi, ditemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, dan 59,78 persen dijual di atas HET, serta 21 persen beratnya tidak sesuai.

"Tinggal membuktikan saja, ada uji lab. Setiap perusahaan juga punya QC (quality control), ya diuji aja lab kan diadu aja," ujar Arief saat ditemui di Kantir Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, yang dikutip Rabu (16/7/2025).

Ilustrasi - Polisi melakukan penggerebekan gudang beras oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta. ANTARA/HO
Ilustrasi - Polisi melakukan penggerebekan gudang beras oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta. ANTARA/HO

Sebenarnya, tutur Arief, upaya adu uji lab sebagai ajang pembuktian produsen beras, bahwa produk yang dijajakan bukan beras oplosan. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka pemerintah meminta untuk memperbaiki.

"Jadi, di kasih waktu kok dua minggu untuk memperbaiki, lain loh kalau enggak di kasih waktu, di kasih waktu dua minggu, tolong diperbaikin speknya, sesuai sama packaging, masa enggak boleh," imbuhnya.

Arief menambahkan, penungkapan beras oplosan oleh pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

"Justru ini lagi memperbaiki sistem kok malah bagus ya, supaya juga jangan konsumen Dapet enggak sesuai sama labelnya enggak sesuai label, sederhana banget," ucapnya.

Aturan Beras Oplosan

baca juga

Sebelumnya, Arief menjelaskan sebenarnya pencampuran beras dalam aturan hal yang lazim. Karena, jelas dia, memang dalam peraturan tertuang beras premium boleh dicampur dengan beras pecah atau broken maksimal 15 persen.

Hal termaktub dalam, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

"Bukan hal yang biasa. Jadi ya memang beras itu ya ada tingkatannya atau grader. Maksudnya grader itu dia yang mengukur berapa persen broken-nya. Misalnya nih broken-nya 15 persen, pasti beras pecah dicampur ke beras kepala (premium)," katanya.

Menurutnya, kata oplosan itu memang selalu indentik dengan konotasi negatif. Padahal, dalam aturan jelas, beras dikatakan kualitas premium jika menenuhi syarat kadar air dan broken yang sesuai.

Adapun, dalam beras premium, kadar air beras premium yang dianjurkan maksimal 15 persen. Jika lewat dari nilai itu, maka beras itu tidak layak dilabeli beras premium.

"Jadi oplos itu biasanya konotasinya negatif. Neras itu yang nggak boleh kalau sudah beras premium itu 15 persen maksimum, broken-nya 30 persen itu nggak boleh Jangan di labelin beras premium," ucapnya.  

"Saya ulangi, beras premium, produk speknya adalah kadar air 14 persen, broken maksimum 15 persen Kalau kadar air-airnya 16 persen boleh nggak? Nggak boleh Karena maksimum 14 persen, Kalau 13 persen boleh nggak kadar airnya? Boleh Kan lebih kering," sambung Arief.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Bobol Soal Beras Oplosan, Pengawasan Kurang?

Pemerintah Bobol Soal Beras Oplosan, Pengawasan Kurang?

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:57 WIB

Bukan Niat Curang, Perpadi Beberkan Biang Kerok Maraknya Beras Oplosan

Bukan Niat Curang, Perpadi Beberkan Biang Kerok Maraknya Beras Oplosan

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 18:08 WIB

Ahli Ungkap Cara Gampang Bedakan Beras Oplosan dengan Kasat Mata

Ahli Ungkap Cara Gampang Bedakan Beras Oplosan dengan Kasat Mata

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 16:17 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×