Lahirkan Triplet Prematur, Rawat Inap 53 Hari di RS Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan

Senin, 28 Juli 2025 | 16:06 WIB
Lahirkan Triplet Prematur, Rawat Inap 53 Hari di RS Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan
Tri Susanti (36), peserta JKN asal Kebumen yang melahirkan bayi kembar tiga secara prematur. (Dok: BPJS Kesehatan)

“Dari dokter, perawat, dan seluruh petugas di rumah sakit memberikan pelayanan dengan ramah dan optimal. Dukungan mereka terasa begitu nyata selama merawat saya dan buah hati saya,” ucapnya. ***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI