Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:46 WIB
Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar 2025

Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya di bidang pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Bantuan yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini bertujuan untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat terus mengakses layanan pendidikan yang layak dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Program ini merupakan inisiatif penting untuk mencegah angka putus sekolah akibat kendala ekonomi. Dengan adanya bantuan tunai, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya transportasi.

Bagi orang tua dan siswa yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini, penting untuk memahami perbedaan antara KIP dan PIP. KIP adalah kartu identitas yang diberikan kepada penerima bantuan, sementara PIP adalah program bantuan tunai pendidikannya.

Memiliki KIP tidak serta-merta menjamin siswa langsung menerima dana, karena ada proses verifikasi dan validasi data yang harus dilalui.

Syarat Utama Menjadi Penerima KIP 2025

Untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima KIP, siswa harus berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu. Prioritas utama diberikan kepada:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Siswa berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti asuhan.
  • Siswa yang terdampak bencana alam atau korban musibah.
  • Siswa yang sebelumnya putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa dengan pertimbangan khusus lainnya seperti memiliki kelainan fisik atau orang tua mengalami PHK.

Prosedur Pendaftaran KIP 2025: Dua Jalur Utama

Terdapat dua cara utama yang bisa ditempuh untuk mendaftarkan siswa sebagai calon penerima KIP pada tahun 2025.

1. Melalui Sekolah (Lembaga Pendidikan)
Ini adalah jalur pendaftaran yang paling umum dilakukan.

Orang tua/wali siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Pihak sekolah kemudian akan melakukan verifikasi dan mencatat data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lalu menandai status siswa sebagai "Layak PIP".

2. Melalui Pendaftaran DTKS Kemensos
Orang tua juga dapat secara proaktif mendaftarkan keluarganya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos" yang bisa diunduh di Play Store.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Status

KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap Jadwal Pencairan, Nominal, dan Cara Cek Status

Tekno | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:02 WIB

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Syarat dan Jadwalnya

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Syarat dan Jadwalnya

Lifestyle | Kamis, 24 Juli 2025 | 17:42 WIB

Kapan Pencairan PIP Termin 2 dan 3? Cek Jadwal dan Syaratnya

Kapan Pencairan PIP Termin 2 dan 3? Cek Jadwal dan Syaratnya

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:19 WIB

Terkini

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:57 WIB

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:47 WIB

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:33 WIB

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB