Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:46 WIB
Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar 2025

Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya di bidang pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Bantuan yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini bertujuan untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat terus mengakses layanan pendidikan yang layak dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Program ini merupakan inisiatif penting untuk mencegah angka putus sekolah akibat kendala ekonomi. Dengan adanya bantuan tunai, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya transportasi.

Bagi orang tua dan siswa yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini, penting untuk memahami perbedaan antara KIP dan PIP. KIP adalah kartu identitas yang diberikan kepada penerima bantuan, sementara PIP adalah program bantuan tunai pendidikannya.

Memiliki KIP tidak serta-merta menjamin siswa langsung menerima dana, karena ada proses verifikasi dan validasi data yang harus dilalui.

Syarat Utama Menjadi Penerima KIP 2025

Untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima KIP, siswa harus berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu. Prioritas utama diberikan kepada:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Siswa berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti asuhan.
  • Siswa yang terdampak bencana alam atau korban musibah.
  • Siswa yang sebelumnya putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa dengan pertimbangan khusus lainnya seperti memiliki kelainan fisik atau orang tua mengalami PHK.

Prosedur Pendaftaran KIP 2025: Dua Jalur Utama

Terdapat dua cara utama yang bisa ditempuh untuk mendaftarkan siswa sebagai calon penerima KIP pada tahun 2025.

Baca Juga: Uang PIP 2025 Tidak Cair Padahal Terdaftar, Ini Penyebab dan Solusinya

1. Melalui Sekolah (Lembaga Pendidikan)
Ini adalah jalur pendaftaran yang paling umum dilakukan.

Orang tua/wali siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Pihak sekolah kemudian akan melakukan verifikasi dan mencatat data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lalu menandai status siswa sebagai "Layak PIP".

2. Melalui Pendaftaran DTKS Kemensos
Orang tua juga dapat secara proaktif mendaftarkan keluarganya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos" yang bisa diunduh di Play Store.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI