8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 14:19 WIB
8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan
Fakta-fakta Tabungan Dibekukan 3 Bulan (Freepik)

Suara.com - Rekening yang menganggur selama 3 bulan kini berpotensi diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini adalah fakta-fakta tabungan dibekukan 3 bulan yang tengah menjadi sorotan masyarakat..

Tak sedikit yang keberatan dengan hal tersebut, meski PPATK mengungkap tujuannya adalah sebagai perlindungan terhadap kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.

Agar lebih memahami kebijakan ini, penting untuk mengetahui 8 fakta tabungan dibekukan 3 bulan berikut ini.

1. Rekening Bisa Diblokir Jika Tidak Aktif Selama 3-12 Bulan

Setiap rekening bank memiliki batas waktu tidak aktif yang bisa memicu status dormant.

Umumnya, jika sebuah rekening tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan, maka rekening tersebut bisa dikategorikan sebagai dormant atau pasif.

Batas waktunya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank.

Status dormant tidak hanya berlaku untuk rekening pribadi, tetapi juga mencakup rekening perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Menurut PPATK, suatu rekening dikategorikan aktif apabila masih digunakan untuk transaksi seperti debit, kredit, maupun diakses melalui ATM atau mobile banking.

Baca Juga: Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya

Tanpa adanya aktivitas, rekening tersebut bisa masuk dalam daftar yang diawasi oleh PPATK.

2. Alasan Pembekuan Rekening

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Status dormant membuat suatu rekening lebih rentan dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Modus yang paling umum adalah jual beli rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan seperti penipuan daring, korupsi, hingga pencucian uang.

Karena itulah, pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberi kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penghentian transaksi sementara pada rekening yang mencurigakan, termasuk yang berstatus dormant.

3. Ada 10 Juta Rekening Bansos Nganggur, Dana Mencapai Rp2,1 Triliun

Salah satu pemicu utama kebijakan ini adalah temuan mencengangkan dari PPATK, di mana terdapat sekitar 10 juta rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.

Akibatnya, dana yang mengendap di dalamnya mencapai Rp2,1 triliun.

Lebih dari 140 ribu rekening tercatat tidak aktif selama satu dekade, dengan total dana mengendap hampir Rp 500 miliar.

Bahkan, ada sekitar satu juta rekening yang diidentifikasi PPATK sebagai bagian dari jaringan aktivitas ilegal.

Fakta ini membuktikan bahwa rekening pasif tidak sekadar masalah administratif, melainkan bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan keuangan.

4. Apakah Dana Nasabah Tetap Aman?

Meskipun rekening diblokir, nasabah tidak perlu khawatir soal keamanan dana. PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant yang dibekukan tetap aman dan tidak akan hilang.

Rekening tersebut masih tercatat aktif secara administratif, meskipun tidak digunakan untuk waktu lama.

Saldo akan tetap tersimpan dan hanya bisa diakses kembali setelah proses validasi selesai dilakukan.

Tindakan ini dilakukan guna menjaga keamanan keuangan nasional dan tidak bertujuan mengambil alih uang nasabah.

5. PPATK Berwenang Hentikan Transaksi Sementara

Menurut UU TPPU Pasal 44 ayat (1) huruf i, PPATK memiliki kewenangan untuk meminta penghentian sementara transaksi jika diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Dalam pelaksanaannya, transaksi dapat dibekukan selama 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari kerja untuk keperluan investigasi lanjutan.

Jika dalam waktu 20 hari tidak ada keberatan yang diajukan oleh pemilik rekening, kasus akan diserahkan kepada penyidik.

Bila pelaku atau pemilik dana tidak dapat diidentifikasi dalam waktu 30 hari, harta di rekening tersebut dapat dimohonkan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai milik negara atau dikembalikan, yang wajib dijatuhkan dalam waktu 7 hari.

6. Pemblokiran Hanya Untuk Rekening Lama yang Tidak Aktif

PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Rekening yang baru dibuka, meskipun belum digunakan, tidak termasuk dalam target kebijakan ini.

Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk menertibkan rekening-rekening yang berisiko disalahgunakan, bukan untuk membatasi akses keuangan masyarakat.

Oleh karena itu, pemilik rekening disarankan untuk secara berkala melakukan transaksi, sekecil apa pun, agar rekening tetap aktif dan aman dari pemblokiran.

7. Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Nasabah yang rekeningnya dinonaktifkan sementara dapat melakukan proses reaktivasi dengan mengikuti tahapan di bawah ini.

  • Isi formulir keberatan, yang dapat diakses melalui tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
    atau bit.ly/FormHenSem.
  • Kunjungi kantor cabang bank terdekat sambil membawa KTP asli, buku tabungan, bukti formulir yang telah diisi, serta dokumen lain yang mungkin diminta oleh pihak bank.
  • Bank akan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) untuk memeriksa identitas dan histori rekening.
  • Proses normalnya 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja jika data belum lengkap atau perlu analisis tambahan.

8. Aturan Dormant Berbeda di Setiap Bank

Masing-masing bank menetapkan aturan tersendiri terkait penetapan rekening dormant serta proses pengaktifannya kembali. Berikut beberapa contohnya:

  • BCA: Rekening dinyatakan dormant setelah 6 bulan tidak aktif. Aktivasi cukup dilakukan dengan satu transaksi di counter BCA.
  • BNI: Dormant setelah 180 hari tanpa transaksi. Pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan melakukan setoran atau penarikan minimal Rp100.000 di kantor cabang.
  • BRI: Status rekening dormant jika tidak aktif 180 hari. Aktivasi lewat kantor cabang dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan.
  • Mandiri: Rekening dianggap dormant setelah 6 bulan tak aktif. Nasabah cukup menyetor hingga mencapai saldo minimum (Rp100.000 untuk tabungan reguler, Rp25.000 untuk tabungan Now).
  • BTN: Status rekening dormant jika rekening tidak aktif selama enam bulan, serta diberlakukan denda sebesar Rp2.000 per bulan.
  • CIMB Niaga: Rekening akan berstatus dormant jika tidak digunakan selama 12 bulan, dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 setiap bulannya. Aktivasi bisa lewat cabang atau digital lounge.

Demikianlah informasi lengkap terkait fakta-fakta tabungan dibekukan 3 bulan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI