Suara.com - Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pajak atas transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis altcoin lainnya.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mewajibkan semua pelaku transaksi aset kripto, baik trader aktif, investor pasif (holder), hingga kreator NFT—untuk patuh pada kewajiban pajak.
Namun hingga kini, masih banyak pelaku kripto yang mengabaikan atau belum memahami risiko jika tidak membayar pajak kripto.
Padahal, sanksinya bukan hanya sekadar denda, tapi juga bisa merambah ke ranah hukum pidana.
Simak ulasan lengkap berikut ini agar Anda tidak tergelincir dalam risiko serius karena abai membayar pajak aset digital.
![Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/16373-cara-menyimpan-kripto-aman.jpg)
Apa Saja Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto?
Sebelum membahas sanksi, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah menerapkan dua jenis pajak pada transaksi kripto:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,1% dari total nilai transaksi
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11%
Tarif tersebut berlaku jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (exchange) yang terdaftar di Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, Reku, dan lainnya.
Jika transaksi dilakukan di luar exchange resmi, tarif PPN bisa mencapai 1,1% dan pelaporan pajak harus dilakukan secara mandiri oleh investor.
Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto
1. Denda Administratif
Baca Juga: Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak
Jika Anda tidak membayar atau melaporkan pajak kripto yang seharusnya dikenakan, maka Anda berisiko terkena denda administratif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa keterlambatan membayar pajak bisa dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.
Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, Anda bisa terkena denda 100% dari jumlah pajak yang terutang.
Contoh: Jika nilai transaksi kripto Anda mencapai Rp500 juta dalam setahun, maka potensi pajak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu (PPh Final). Jika tidak dibayarkan, denda bisa setara atau bahkan lebih besar dari nilai pajak itu sendiri.
2. Pemeriksaan Pajak dan SP2DK
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saat ini telah memiliki akses terhadap data transaksi kripto melalui kerja sama dengan Bappebti dan exchange kripto di Indonesia. Jika ditemukan perbedaan data antara nilai transaksi dan laporan SPT Anda, maka DJP dapat mengirimkan: