Parameter ketiga adalah tingkat inflasi yang mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Terakhir, Harga Batubara Acuan (HBA) juga menjadi komponen krusial dalam formula penyesuaian tarif.

Untuk penetapan tarif kuartal ketiga 2025, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi dari periode Februari hingga April 2025. Data dari periode inilah yang menjadi dasar kalkulasi tarif seharusnya.
Kementerian ESDM mengakui bahwa jika mengikuti pergerakan keempat parameter makro tersebut, seharusnya terjadi kenaikan pada tarif listrik. Pergerakan kurs, ICP, inflasi, dan HBA secara akumulatif mendorong tarif ke arah atas.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah berbeda dengan tidak memberlakukan kenaikan tersebut. Keputusan ini menunjukkan adanya pertimbangan yang lebih luas di luar perhitungan teknis semata.
Pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menetapkan bahwa tarif listrik tetap demi menjaga kepentingan yang lebih besar. Stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan kali ini.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan arahan khusus kepada PT PLN (Persero) sebagai operator. PLN diharapkan dapat terus melakukan upaya efisiensi dalam setiap lini operasionalnya.
Optimalisasi operasional ini penting agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat tetap terjaga di level yang wajar. BPP merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan PLN untuk menghasilkan dan menyalurkan listrik ke pelanggan.
Efisiensi ini harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga mutu layanan sebagai hak konsumen.
Selain itu, PLN juga didorong untuk terus berupaya meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Peningkatan penjualan dapat membantu menyeimbangkan neraca keuangan perusahaan di tengah tarif yang tidak naik.
Baca Juga: RI Memang Kaya SDA untuk Baterai EV, Tapi Nggak Punya Lithium
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Kelompok ini mencakup segmen yang dianggap rentan dan perlu dilindungi oleh negara.
Pelanggan bersubsidi ini terdiri dari berbagai kelompok, seperti pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan panti asuhan. Selain itu, ada pula golongan rumah tangga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sektor usaha kecil juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pelanggan dari kategori bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dalam golongan yang tarifnya tidak berubah.
Kebijakan ini menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan sosial. Subsidi listrik merupakan instrumen penting untuk membantu meringankan beban kelompok masyarakat dan usaha kecil.
Dengan tidak adanya perubahan tarif, masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki kepastian mengenai pengeluaran biaya listrik mereka setidaknya hingga akhir September 2025. Kepastian ini sangat berharga untuk perencanaan anggaran.
Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada periode Juli, Agustus, dan September 2025. Tarif ini dihitung per *kilowatt-hour* (kWh).