Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Rincian Lengkap dan Kebijakan di Baliknya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Rincian Lengkap dan Kebijakan di Baliknya
Ilustrasi meteran listrik. Pada Juli-September 2025, PLN mengumumkan tidak ada kenaikan tarif listrik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Terdapat beberapa parameter ekonomi makro yang menjadi acuan dalam mekanisme penyesuaian tarif.

Parameter-parameter ini mencerminkan kondisi perekonomian terkini yang dapat memengaruhi biaya penyediaan listrik.

Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil 2, Jakarta, Selasa (7/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Parameter pertama adalah nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD).

Fluktuasi kurs Rupiah menjadi faktor signifikan karena banyak komponen biaya pembangkit listrik yang terkait dengan mata uang asing.

Parameter kedua adalah Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.

Harga minyak dunia sangat berpengaruh, terutama untuk pembangkit listrik yang masih menggunakan bahan bakar minyak.

Parameter ketiga adalah tingkat inflasi. Inflasi dapat memengaruhi berbagai komponen biaya operasional PLN, mulai dari biaya tenaga kerja hingga pengadaan barang dan jasa lainnya.

Parameter terakhir adalah Harga Batubara Acuan (HBA). Mengingat sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia menggunakan batu bara, perubahan HBA menjadi faktor krusial dalam perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2025, data yang digunakan sebagai acuan adalah realisasi parameter ekonomi makro selama periode Februari hingga April 2025.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Q3 2025 : Rincian Lengkap dan Kebijakan Terbaru Pemerintah

Selama periode tersebut, tercatat ada kecenderungan kenaikan pada beberapa parameter tersebut.

Meskipun berdasarkan formula penyesuaian tarif seharusnya ada kenaikan, pemerintah membuat keputusan berbeda.

Pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi kepentingan yang lebih luas.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Terutama di saat kondisi ekonomi global masih menunjukkan ketidakpastian.

Bagi pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar, besaran tarif per kilowatt-hour (kWh) yang dibayarkan pada bulan Agustus 2025 akan sama seperti bulan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI